DPRD Berau Usulkan Raperda MHA, Masyarakat Diminta Bijaksana

oleh -200 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – DPRD Kabupaten Berau mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) guna menjamin hak wilayah tanah ulayat serta kelestarian budaya masyarakat asli di Bumi Batiwakkal.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyebut bahwa usulan Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi suku-suku asli yang memiliki kekayaan adat dan budaya.

“Budaya dan suku di daerah ini sangat kaya, dari pakaian adat, tarian, kepercayaan, makanan khas, rumah adat, hingga bentuk kesenian lainnya,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, adat istiadat yang dimiliki masyarakat Berau bukan sekadar warisan budaya, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kehidupan yang selaras dengan alam dan lingkungan sekitar.

“Masyarakat kita telah mengembangkan norma dan prosedur unik dalam menangani permasalahan, seperti perhutanan, pertanian, kepemilikan lahan, perkawinan, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dalam Raperda ini, kata Dedy, akan diatur tata cara perlindungan masyarakat hukum adat agar hak-hak mereka tetap terjaga.

“Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Berau serta berbagai pihak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat adat,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Berau, Sakirman, menegaskan bahwa dalam Raperda tersebut tidak mengatur hak atas tanah adat atau tanah ulayat.

Menurutnya, persoalan tanah sering menjadi sumber konflik, baik antar masyarakat adat maupun dengan pihak lain. Oleh karena itu, regulasi terkait tanah tetap menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Poin pertama yang dihindari dalam penyusunan Raperda ini adalah tanah adat. Kami sejak awal menghindari potensi konflik, sehingga urusan tanah tetap berada di ranah BPN,” pungkasnya. (Adv/dprd25/si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.