Pria 23 Tahun di Teluk Bayur Ditangkap, Pacarnya Nyaris Bunuh Diri

oleh -275 views
Ilustrasi remaja putri depresi

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Seorang pria berusia 23 tahun di Teluk Bayur harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan melakukan perbuatan tidak pantas terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Akibat kejadian tersebut, korban sempat mencoba mengakhiri hidup dengan melompat ke embung di Kecamatan Teluk Bayur.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan pada 7 Maret lalu dan kini sedang menjalani proses hukum.

“Keluarga korban yang keberatan akhirnya melaporkan tersangka, dan tim Polsek Teluk Bayur bergerak cepat menangkapnya,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan korban hendak menceburkan diri ke kolam embung di depan Kantor Camat Teluk Bayur pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

“Beruntung aksi nekat korban berhasil dicegah oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Polisi kemudian datang untuk mengamankan sekaligus menenangkan korban di Mapolsek Teluk Bayur,” ungkapnya.

Saat diperiksa, korban mengaku mengalami tekanan batin akibat perlakuan tidak pantas dari kekasihnya.

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 10.30 WITA di salah satu gang di Kecamatan Tanjung Redeb.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban,” ujar Iptu Siswanto.

Aksi tersebut ketahuan oleh seorang saksi yang datang, sehingga tersangka langsung menghentikan perbuatannya.

“Setelah kejadian itu, korban keluar rumah dalam kondisi shock. Bahkan, dia sempat pingsan di teras rumah,” bebernya.

Setelah sadar, korban sempat meminta kunci motor kepada saksi dan berkendara tanpa tujuan sebelum akhirnya ditemukan hendak bunuh diri di kolam embung.

“Saat itu kemungkinan korban mengalami trauma, ketakutan, dan kebingungan sehingga nekat melakukan percobaan bunuh diri,” tuturnya.

Diketahui, korban tinggal bersama keluarganya di rumah kontrakan di Tanjung Redeb, sementara orang tuanya telah pulang ke Sulawesi sejak Maret lalu.

“Korban juga memiliki riwayat sering pingsan sejak awal tahun 2023. Dia tidak berani melapor kepada orang tuanya maupun saksi karena takut, sehingga memilih untuk mengakhiri hidupnya,” tambahnya.

Kini, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dan ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.(hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.