Baru 29 Kampung di Berau Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Aparatur

oleh -712 views
Sosialisasi dan monitoring evaluasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ekosistem kampung oleh DPMK di ruang Sangalaki,Kamis (15/5/2025) . foto Toni Arman dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS — Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi dan monitoring evaluasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ekosistem kampung, sekaligus pembinaan serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan kampung tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Kamis (15/5/2025).

Sekretaris DPMK Berau, Sudirman, menyampaikan bahwa hingga kini program BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) baru mencakup dua skema, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Ini adalah bentuk upaya daerah dan negara dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan perangkat kampung dan anggota BPK. Minimal, risiko kerja bisa diminimalisir melalui program ini,” ujar Sudirman.

Namun, hingga saat ini realisasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan masih rendah. Dari total 100 kampung di Kabupaten Berau, baru 29 kampung yang telah merealisasikan pembayaran, sementara 71 kampung lainnya belum.

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia, Jaka Siswanta, yang mewakili Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said.

“Pemerintah daerah patuh terhadap undang-undang, bahwa kita diwajibkan untuk membayarkan jaminan ketenagakerjaan bagi seluruh aparatur kampung, termasuk kepala kampung, anggota BPK, dan perangkat lainnya,” tegas Jaka.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa. Dalam aturan tersebut, negara berkewajiban menjamin perlindungan jabatan dan keselamatan kerja bagi perangkat kampung.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah hak baku dari negara. Ini bentuk kepedulian terhadap perlindungan aparatur kampung agar mereka merasa aman dan terlindungi saat menjalankan tugas,” tutup Jaka.
(Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.