Pemilu 2029, Berau Berpeluang Tambah Kursi dan Dapil

oleh -538 views
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar antara DPRD Berau bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (20/5/2025), di Ruang Rapat Gabungan DPRD Berau. foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB. DIMENSINEWS – Pemilu 2029 di Kabupaten Berau berpotensi mengalami perubahan signifikan, baik dari jumlah kursi legislatif maupun penataan daerah pemilihan (dapil). Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar antara DPRD Berau bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (20/5/2025), di Ruang Rapat Gabungan DPRD Berau.

Kepala Disdukcapil Berau, David Pramuji, menyampaikan bahwa pertumbuhan penduduk Kabupaten Berau setiap tahun relatif stabil, berada di kisaran 8.000 hingga 11.000 jiwa. Jika laju pertumbuhan ini terus berlanjut, jumlah penduduk diperkirakan mencapai 307 ribu jiwa pada tahun 2025, naik dari 299 ribu jiwa di semester kedua 2024. Bahkan, pada 2029 diprediksi jumlah penduduk bisa menembus angka 412 ribu jiwa.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menyatakan bahwa dengan pertambahan jumlah penduduk yang signifikan, berpotensi terjadi penambahan kursi legislatif dari sebelumnya menjadi 35 kursi. Selain itu, KPU juga melihat perlunya penataan ulang dapil karena pembagian yang ada saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pendapilan sebagaimana diatur dalam regulasi pemilu. Prinsip-prinsip tersebut mencakup kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, hingga kesinambungan.

Budi menjelaskan bahwa penataan dari 4 dapil menjadi 5 dapil muncul karena pembagian saat ini tidak lagi sejalan dengan konstitusi, sehingga diperlukan langkah penyesuaian. Ia menyebutkan bahwa usulan ini akan disampaikan ke KPU pusat, dan nantinya keputusan akhir tetap berada di tangan KPU RI. Penambahan dapil akan mengacu pada pemetaan yang mempertimbangkan wilayah administratif dan sebaran penduduk, serta menghindari tumpang tindih kewilayahan.

” Sebagai penyelenggara kabupaten kami harus tetap melakukan pemisahan dapil, dapil lama atau yang sekarang sudah bertentangan dengan 7 prinsip pendapilan, maka kemungkinan kita harus membuat dapil yang sesuai dengan prinsip yang ada, maka nanti akan ada pengusulan menjadi 5 dapil,” tambah Budi.

Adapun rancangan penataan 5 dapil sebagai berikikut, dapil 1. Tanjung Redeb, dapil 2. Gunung Tabur, Pulau Derawan dan Maratua, dapil 3. Talisayan, Biduk biduk, Batu Putih, Biatan dan Tabalar, dapil 4. Sambaliung dan dapil 5.Kelay, Segah dan Teluk Bayur.

Semenatara itu, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan bahwa wacana penambahan dapil dan kursi masih bersifat usulan awal. Menurutnya, KPU sudah menyampaikan bahwa rencana tersebut belum menjadi keputusan, dan seluruh pihak diminta menunggu tahapan pemilu selanjutnya untuk mendapatkan kejelasan.
(adv/dprd25/ton/eff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.