Travel Umrah Tanpa Agen, Sultanah Berau Diapresiasi Kemenag karena Biaya Lebih Hemat

oleh -39 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Travel umrah PT Sultanah Nafisah Mandiri Cabang Berau mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau, Kabul Budiono, atas komitmennya memberikan layanan profesional dengan biaya terjangkau. Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan resmi ke kantor Sultanah di Jalan Murjani II, Tanjung Redeb, Selasa (11/6/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Kabul menegaskan pentingnya keberadaan kantor cabang resmi yang berizin penuh sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap jemaah. “Travel resmi memudahkan pengawasan, menjaga transparansi biaya, dan yang terpenting memberi rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Harga Lebih Terjangkau karena Bukan Agen

Kepala Cabang PT Sultanah Nafisah Mandiri Berau, Heril Edi, menjelaskan bahwa pihaknya bukan sekadar agen, melainkan cabang resmi dari kantor pusat di Jakarta. Hal ini membuat struktur biaya menjadi lebih efisien. “Kami tidak memakai sistem keagenan, jadi tidak ada biaya tambahan. Itu sebabnya paket umrah bisa lebih hemat,” tegas Heril.

Heril juga menyampaikan bahwa meski baru beberapa bulan beroperasi, pihaknya telah melayani warga Berau sejak lama, terutama yang mengikuti keberangkatan melalui titik terdekat, seperti Balikpapan dan Samarinda. “Kini masyarakat bisa datang langsung ke kantor jika ingin berkonsultasi atau mendaftar, tidak lagi hanya lewat perantara,” tambahnya.

Dukungan Kemenag untuk Travel Legal dan Amanah

Kabul Budiono menyampaikan, kehadiran kantor cabang resmi seperti Sultanah menjadi bentuk nyata kemitraan antara pemerintah dan pelaku usaha jasa haji-umrah dalam menjaga kualitas layanan. “Kami ingin penyelenggaraan ibadah ini tertib dan sesuai aturan. Sultanah sudah memenuhi ketentuan, dan itu patut diapresiasi,” ucapnya.

Kabul juga menyebutkan bahwa saat ini ada 15 travel resmi berizin di Kabupaten Berau, dengan tiga lainnya masih dalam proses verifikasi. Ia mengingatkan bahwa travel ilegal dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau semua tertib, jemaah tenang, ibadah lebih khusyuk,” tutupnya. (esf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.