RDP Pengakuan Hak Ulayat, DPRD Berau Minta Penguatan Legalitas

oleh -811 views
Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi usai RDP Masyarakat Adat Dayat Petung Selekop. foto Helda Milidana Dimensinews.id


TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Salah satu fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi yang dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Berau,dengan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Berau dengan Masyarakat Adat Dayak Petung Selekop Kampung Biatan Lempake. RDP ini terkait permasalahan pengakuan hak ulayat masyarakat adat Dayak Petung Selekop.

RDP berlangsung Senin (7/7/2025) di ruang rapat gabungan gedung DPRD Berau,dipimpin Wakil Ketua II Sumadi bersama anggotanya Vitalis Lette,Arman Nopriansyah, Fasra Wibisono,Grace Warastuty Langsa,Ratna,Frans Lewi,Agus Uriansyah dan Sutami. Dari Pemkab Berau dihadiri Kadis Pertanahan Sulaiman didampingi Kamsiah Kabid Penataan Administrasi dan Sengketa Pertanahan serta jajaran DPMK, Kepala Kampung Biatan Lempake, sementara itu hadir Wahab koordinator masyarakat adat Petung, didampingi rekannya.

DPRD Berau selain memberikan support penuh kepada masyarakat adat juga menegaskan agar pengakuan hak ulayat masyarakat adat Dayak Petung Selekop memiliki legalitas. Ini terangkum dalam kesimpulan terakhir pada RDP.
Yang pertama masyarakat Dayak Petung mengiginkan adanya payung hukum yang melindungi hak ulayat, kedua DPRD menyarankan agar masyarakat adat Dayak Petung untuk melengkapi syarat administrasi yang disyaratkan untuk indentifikasi,verifkasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang ketiga DPRD juga menyarankan masyarakat untuk menetapkan titik koordinat wilayah adat mereka. Data tersebut nantinya harus diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihak kecamatan, serta pemerintah kampung. Sehingga bila ada izin di wilayah tersebut, lokasi tercatat dalam wilayah yang masih dalam proses penetapan hak ulayat masyarakat hukum adat.

Yang keempat agar DPMK segera menindak lanjuti proses penetapan hak ulayat masyarakat hukum adat dengan membuat tim dari tingkat kampung,kecamatan,DPMK dan Dinas Pertanahan serta bagian hukum.

Sebelum mencapai kesimpulan, suasana RDP berlangsung ramai, hampir seluruh anggota DPRD yang hadir angkat bicara, yang intinya memberikan support kepada masyarakat adat. Seperti yang diungkapkan Agus Uriansyah langkah awalnya harus di indentifikasi terlebih dahulu, dan apakah telah mendaftarkan status kawasan tanah adat dan ulayat.

“Yang klaim bagian mana, jangan surut,jangan mundur, akan kita dukung,” ungkap Agus.
Sementara itu Arman Nopriansyah menyebutkan memang didalam wilayah adat itu ada korporasi, harus ada perlindungna hukum. Mengenai leluhur itu kan sudah tercatat. “Masyarakat ini harus kita lindungi, mereka terzolimi,” katanya.

Ratna memberikan apresiasi kepada masyarakat yang dari Biatan berkunjung ke gedung DPRD Berau ini untuk menghadiri RDP. “Segera kita tindaklanjuti eksekutif,mereka yang mengajukan hak atas tanah ulayat mereka. Tinggal memenuhi persyaratan,” kata Ratna.

Anggota DPRD Thamrin mengharapkan segera membuat payung hukum,”Apa hasil pokjanya, tim yang ini diketua oleh Sekda, segera ditindaklanjuti,” sebutnya.

Frans Lewi senada, kalau kepastian hukum dan DPMK memberikan petunjuk kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanah adat dan ulayat mereka.

Sedangkan Sutami lebih tertarik untuk membahas, siapa sekarang yang mengarap lahan milik masyarakat adat Dayak Selekop ini. “Apakah ini perusahaan, karena di daerah kita ini primadona lahan sawit. Masyarakat adat perlu menjaga walau belum mendapatkan pengakuan. Dan kita akan mendukung masyarakat untuk mendapatkan hak mereka,” katanya.

Wahab koordinator masyarakat adat Dayak Petung Selekop dalam RDP kalau fihak mereka memang minim sumber daya manusia, dan berupaya agar tanah seluas 2.000 hektar meminta kepada Pemkab Berau mengakui kalau itu milik masyarakat Dayak Petung Selengkop.

Tanah tersebut sudah menjadi tempat mereka secara turun temurun untuk keberlangsungan hidup mereka.

(adv/dprd25/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.