DPRD Berau Soroti Penerapan Perpres 5/2025, Minta Hak Masyarakat Tak Diabaikan

oleh -815 views
Rudi Mangunsong

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – DPRD Kabupaten Berau menyoroti dampak penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), khususnya terhadap masyarakat yang selama ini mengelola lahan perkebunan yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan.

Isu tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (15/7/2025) di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau. RDP turut dihadiri sejumlah OPD terkait, camat, dan kepala kampung.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan sesuai Perpres tersebut tidak boleh semata-mata menegakkan aturan tanpa mempertimbangkan nasib masyarakat. Ia menilai selama ini banyak warga yang tidak mengetahui status kawasan yang mereka kelola karena keterbatasan informasi soal kawasan hutan dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Pemerintah tidak bisa serta-merta menertibkan tanpa memikirkan bagaimana nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan perkebunan. Ini harus diinventarisasi secara serius,” tegas Rudi.

Rudi mendorong Pemkab Berau segera membentuk tim inventarisasi yang berkoordinasi dengan satuan tugas terkait. Langkah ini penting untuk memetakan wilayah-wilayah yang sudah terlanjur dikelola masyarakat agar ada opsi perubahan status lahan atau bahkan pemutihan.

“Harus ada jalan keluar. Jangan sampai masyarakat tiba-tiba kehilangan sumber penghidupan hanya karena persoalan administrasi kawasan yang mereka bahkan tidak tahu statusnya sejak awal,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti lemahnya sosialisasi dan edukasi soal batas kawasan hutan kepada masyarakat, termasuk kepala kampung. Beberapa kepala kampung bahkan mengaku warganya tidak bisa menjual hasil sawit karena lahan yang mereka kelola diklaim sebagai milik negara.

“Kalau tanpa solusi dan edukasi, ini bisa menimbulkan gesekan antara masyarakat dan pemerintah. Jangan sampai menjadi beban sosial bagi daerah karena masyarakat tidak tahu harus bagaimana,” tandasnya.

Rudi menegaskan bahwa sekalipun Perpres ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, namun dampaknya langsung dirasakan masyarakat daerah. Karena itu, Pemkab Berau harus hadir memberi pendampingan dan mencari skema penyelesaian yang tidak merugikan rakyat.

(adv/dprd25/ton/esf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.