Lahan Fasum Eks Transmigrasi Masih Bermasalah, Pemkab Berau Gelar Rakor Bahas Legalitas

oleh -15 views
Rapat Koordinasi (Rakor) Ketransmigrasian di Aula Disnakertrans Berau, Rabu (16/7/2025). Rakor ini menjadi langkah serius Pemkab dalam menyelesaikan persoalan legalitas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan eks transmigrasi. foto prokopim

BERAU, DIMENSINEWS – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ketransmigrasian di Aula Disnakertrans Berau, Rabu (16/7/2025). Rakor ini menjadi langkah serius Pemkab dalam menyelesaikan persoalan legalitas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan eks transmigrasi.

Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mewakili Bupati Sri Juniarsih Mas, dan dihadiri oleh jajaran OPD terkait, camat, serta kepala kampung dan perangkat kampung eks transmigrasi.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Ashari, dalam laporannya menyebutkan bahwa saat ini terdapat 35 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang tersebar di Berau. Dari jumlah itu, sebanyak 28 di antaranya telah berstatus kampung atau desa, dan satu UPT berada di wilayah kelurahan.

“Rakor ini menghadirkan langsung para kepala kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), agar bisa berdiskusi dan membangun komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan legalitas lahan fasum dan fasos di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Zulkifli memaparkan sejumlah persoalan yang umum ditemukan di kawasan eks transmigrasi. Mulai dari penggunaan lahan restan untuk kepentingan pribadi, tumpang tindih kepemilikan, hingga kesulitan mendapatkan bantuan fasilitas karena ketiadaan legalitas lahan. Bangunan sekolah, rumah ibadah, hingga tanah untuk kepentingan sosial kerap tak bisa diurus karena status hukum yang belum jelas.

“Karena itu, kami hadirkan narasumber dari Kementerian Transmigrasi RI dan Dinas Pertanahan Berau. Harapannya, forum ini bisa menjadi ruang terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi konkrit. Dengan legalitas yang jelas, tentu proses pembangunan kampung akan lebih nyaman dan terarah,” jelas Zulkifli.

Sementara itu, Sekda Berau Muhammad Said dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rakor ini. Ia menilai langkah ini penting sebagai upaya menyelesaikan persoalan hukum lahan yang sudah berlangsung lama.

“Ini bukan hanya soal tanah. Ini tentang kesejahteraan masyarakat. Dengan kepastian hukum, masyarakat akan merasa aman dan tenang dalam mengelola fasilitas publik,” tegasnya.

Ia berharap, hasil dari rakor ini dapat menghasilkan langkah strategis yang konkret, mulai dari proses inventarisasi, verifikasi, hingga penyusunan dokumen legal yang diperlukan. “Yang paling penting, harus ada komitmen bersama dan sinergi lintas pihak agar penyelesaian persoalan lahan ini bisa dilakukan bertahap dan terukur,” tandasnya.

(adv/pem25/pro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.