Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti 184 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika

oleh -151 views
Pemusnahan barang bukti, di halaman kantor Kejaksanaan Negeri Berau. foto dok Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melakukan pemusnahan barang bukti dari 184 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (17/7/2025), mencakup kasus yang ditangani sejak November 2024 hingga Juni 2025.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Deka Fajar Pranowo, mengatakan pemusnahan ini sesuai Pasal 270 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

“Mayoritas barang bukti berasal dari perkara narkotika dengan total 96 perkara, disusul perkara orang serta benda seperti pencurian, penggelapan, penipuan, perjudian, dan penganiayaan sebanyak 42 perkara,” jelas Deka.

Selain itu, terdapat 43 perkara pidana lainnya, termasuk 24 kasus asusila, satu perkara uang palsu, serta satu perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti obat-obatan jenis double L sebanyak 946 butir.

“Ada juga 17 perkara lain, termasuk tiga perkara tindak pidana ringan berupa minuman keras,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Berau menegaskan komitmen untuk penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada stakeholder terkait dan Forkopimda yang sudah bersinergi dengan Kejari Berau dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat,” tutup Deka.

(si/esf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.