TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau mengimbau seluruh koperasi di daerah ini untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Langkah ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada para anggota koperasi.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan RAT merupakan kewajiban penting sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam forum ini, pengurus koperasi menyampaikan laporan kinerja selama satu tahun serta merumuskan rencana kerja untuk periode berikutnya.
“RAT adalah momen evaluasi dan penyusunan rencana bersama. Ini bentuk akuntabilitas koperasi kepada anggotanya,” ujar Eva, Minggu (27/7/2025).
Untuk mendukung pelaksanaan RAT, setiap awal tahun Pemerintah Kabupaten Berau menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati yang mengingatkan koperasi agar segera menjadwalkan RAT sesuai regulasi yang berlaku.
Diskoperindag juga menunjukkan komitmen dalam mendampingi koperasi dengan menghadiri setiap RAT yang digelar, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Kehadiran ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan.
“Kami berusaha hadir di setiap RAT yang diundang, agar bisa memantau langsung perkembangan koperasi,” tambah Eva.
Ia pun mengingatkan bahwa koperasi yang belum melaksanakan RAT harus segera menyusun jadwal pelaksanaannya. Salah satu kendala yang kerap dihadapi, kata Eva, adalah kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan.
Sebagai solusi, Diskoperindag menyediakan layanan pendampingan teknis bagi koperasi yang membutuhkan, termasuk penyusunan laporan keuangan secara gratis.
“Kami siap membantu tanpa dipungut biaya. Koperasi cukup menghubungi atau bersurat ke Diskoperindag,” tegasnya.
(si/esf)