TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, kembali menyuarakan dukungannya kepada pelaku usaha pasir dan koral lokal yang hingga kini masih bergulat dengan peliknya aturan pertambangan yang dianggap tidak ramah terhadap sektor rakyat.
Dalam kunjungannya ke lokasi penumpukan pasir di Jalan Karang Mulyo II, Tanjung Redeb, Selasa (29/7/2025), Dedy duduk bersama para pekerja dan penjual pasir, mendengarkan keluhan serta menyerap aspirasi mereka.
“Banyak pelaku usaha lokal yang masih kesulitan mengurus legalitas karena aturan yang terlalu memberatkan,” ujarnya Selasa (29/7/2025).
Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dinilainya menempatkan pelaku usaha kecil dalam posisi terjepit.
“Saya siap menjembatani komunikasi antara pengusaha lokal dan pemerintah daerah hingga pusat, publik mempertanyakan realisasi konkret dari peran DPRD,” ungkapnya.
Apalagi, sektor ini kata dia sudah lama menghadapi tekanan regulasi tanpa ada kepastian hukum yang memihak pelaku usaha kecil.
Ironisnya, kunjungan Dedy berlangsung di tengah situasi di mana aktivitas penjualan pasir mendadak dihentikan sejak Selasa pagi.
Namun saat ditanya mengenai hal tersebut, Ketua Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Berau, Fery Hayadi, memilih tak berkomentar. “Kami no comment dulu soal itu,” ujar Fery singkat.
Sikap bungkam dari asosiasi ini menambah tanda tanya. Di satu sisi, mereka berharap adanya solusi dari pemerintah, namun di sisi lain tak memberikan keterangan atas penghentian aktivitas yang jelas berdampak langsung terhadap nasib pekerja.
“Saya hanya menyampaikan harapan agar pemerintah tidak sekadar menertibkan, tetapi juga memfasilitasi solusi jangka panjang,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa sebagian besar anggotanya menggantungkan hidup dari usaha ini dan tidak punya pilihan lain.
“Kami benar-benar berharap pemerintah tidak hanya menertibkan, tapi juga memberi jalan keluar. Kalau terus dibatasi tanpa solusi, kami bisa kehilangan mata pencaharian,” ucapnya.
Kondisi ini semakin memperlihatkan ketimpangan antara semangat penegakan aturan dan minimnya perlindungan terhadap ekonomi rakyat.
Pemerintah daerah dan DPRD sepatutnya bergerak lebih cepat menyusun
kebijakan yang adil dan berpihak kepada pelaku usaha kecil.
“Semoga saja ada solusi bagi kita sebagai pengusaha kecil yang hanya bergantung pada usaha jual pasir dan koral,” pungkasnya.
(adv/dprd25/si)