Komisi II DPRD Berau Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Daluman, Siap Lakukan Sidak

oleh -101 views
Agus Uriansyah

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dugaan pencemaran Sungai Daluman memicu kekhawatiran publik setelah warna air yang sebelumnya jernih berubah menjadi keruh pekat berwarna cokelat tua. Kondisi ini diduga kuat akibat aliran limbah tambang batu bara yang mengalir langsung ke sungai.

Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, menjadi salah satu titik terdampak. Warga setempat melaporkan perubahan kondisi air ini kepada DPRD Berau, yang kemudian mendapat respons tegas dari Anggota Komisi II, Agus Uriansyah. Ia menilai perlunya langkah cepat dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.

“Kami minta DLHK segera menyampaikan hasil uji laboratorium secara terbuka. Masyarakat berhak tahu kebenaran kondisi sungai ini. Kalau terbukti tercemar limbah tambang, perusahaan harus diberi sanksi tegas,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Agus mengingatkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah menegaskan larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pelanggar dapat dijerat Pasal 98 hingga Pasal 103, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan tambang memastikan air buangan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dilepaskan ke alam.

DPRD Berau berencana memanggil pihak PT Supra Bara Energi (SBE) yang diduga menjadi penyebab pencemaran, serta DLHK untuk memaparkan hasil uji laboratorium. Agus menegaskan, kasus ini harus ditangani segera karena menyangkut kesehatan warga, kelestarian ekosistem sungai, dan ketersediaan sumber air minum bagi warga Pegat Bukur, Bena Baru, dan Inaran.

Dugaan pencemaran ini mencuat setelah warga bersama DLHK memantau langsung kondisi sungai pada Rabu lalu. Air berwarna cokelat pekat terlihat jelas, jauh berbeda dari kondisi normal. Agus menilai sikap diam perusahaan menambah kekecewaan masyarakat.

“Perusahaan harus bertanggung jawab. Jangan sampai keberadaan tambang justru membawa mudarat bagi warga. Kalau terbukti melanggar, DLHK harus berani menindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(adv/dprd25/si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.