35 ASN Terima SK Kenaikan Pangkat Tahun 2025, Kini Bisa Diusulkan Setiap Bulan

oleh -98 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS- Sebanyak 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) pada acara Sosialiasi Kenaikan Pangkat Tahun 2025, di ruang rapat Sangalaki, pada Selasa (23/9/2025).

Penyerahan SK kenaikan pangkat priode Oktober 2025 tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said yang sekaligus membuka sosialisasi. Hadir pula Asisten III Setda Berau, Maulidiyah, kepala BKPSD, Sri Eka Takariyati, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Didi Rahmadi, dan tamu undangan lainnya.

Pada sosialissi, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Berau, Indriyati menjelaskan, bahwa kenaikan pangkat tidak lagi menunggu periode tertentu, melainkan bisa diusulkan setiap bulan. Perubahan mekanisme ini sejalan dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur periodisasi kenaikan pangkat PNS secara nasional.

Bila sebelumnya ASN hanya bisa mengajukan kenaikan pangkat dua kali dalam setahun, yakni April dan Oktober, kemudian ditingkatkan menjadi enam kali dalam setahun. Kini usulan dapat dilakukan 12 kali setahun tepatnya setiap tanggal 1 di bulan berjalan.

Mekanismenya tetap melalui konsultasi di kepegawaian dan berkas pengusulan ditindaklanjuti oleh BKPSDM. Perubahan aturan ini akan sangat membantu ASN di Berau yang telah memenuhi persyaratan. Tidak ada lagi waktu tunggu panjang untuk mendapatkan hak kenaikan pangkat sehingga semangat kerja pegawai diharapkan semakin meningkat.

Selain itu, sistem baru ini juga diyakini memberi manfaat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beban administrasi yang biasanya menumpuk di periode tertentu, dapat dibagi lebih merata, dan penyesuaian struktur kepegawaian bisa dilakukan lebih fleksibel.

Dengan adanya kebijakan baru ini, BPKSDM Berau akan menyesuaikan mekanisme pengusulan sesuai ketentuan terbaru, serta melakukan sosialisasi ke seluruh perangkat daerah agar aturan tersebut dapat berjalan efektif mulai Oktober 2025.

Sementara, Sekda Berau, Muhammad Said, dalam sambutannya mengatakan, dengan ketentuan baru ini, ia berharap proses manajemen kepegawaian menjadi lebih cepat, adil, dan mampu mendorong peningkatan kinerja serta pengabdian PNS kepada negara.

“Saya ucapkan terimakasih kepada BKPSDM yang telah berupaya, sehingga kenaikan pangkat setiap bulan ini dapat dilakukan,” pungkasnya.

(Wnf/esf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.