Umrah Mandiri Kini Resmi Legal Dilindungi Undang-undang

oleh -162 views
Tanah suci Mekkah

JAKARTA, DIMENSINEWS- Indonesia secara resmi melegalkan pelaksanaan ibadah Umrah secara mandiri atau perorangan, melalui undang-undang terbaru. Perubahan ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Dikutip dari website Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum-HAM) dan Sekretariat Jenderal DPR Republik Indonesia (melalui JDIH DPR) didalam Undang-undang tersebut ada beberapa pasal yang baru, seperti:Pasal 86 ayat 1 huruf b dalam UU No 14/2025 menyebut bahwa ibadah umrah dapat dilakukan:

1. melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang berizin
2. secara mandiri
3. atau melalui Menteri.

Dengan demikian, warga Indonesia kini bisa melakukan umrah tanpa harus selalu melalui biro perjalanan resmi PPIU.
Dengan adanya ketentuan itu maka jemaah yang ingin melakukan umrah secara mandiri, harus memastikan tetap mengikuti persyaratan resmi dan regulasi yang berlaku. Meskipun mandiri, tetap teliti terhadap pemesanan visa, akomodasi, transportasi dan memastikan semua sesuai ketentuan resmi. Dan memperhatikan pengaturan teknis dari pemerintah (seperti verifikasi, keamanan, dan perlindungan jamaah) karena regulasi baru belum sepenuhnya rinci.

Legalnya umrah mandiri melalui UU No 14/2025 merupakan langkah baru yang membuka alternatif bagi pelaksanaan ibadah umrah di Indonesia. Namun perubahan besar ini juga membawa tanggung jawab baru baik bagi jamaah, pemerintah, maupun penyelenggara agar pelaksanaan tetap aman, tertib, dan terlindungi.

(RRI.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.