Disbun Berau Terbitkan 52 STDB Sawit Tahun Ini, Proses Elektronik Jadi Tantangan

oleh -73 views
Kepala Dinas Perkebunan Lita Handini . foto dok Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dinas Perkebunan (Disbun) Berau telah menerbitkan 52 Surat Tanda Daftar Berbudidaya (STDB) bagi petani kelapa sawit hingga saat ini. Meskipun jumlah berkas yang masuk jauh lebih banyak, proses penerbitan terhambat oleh sistem elektronik yang menuntut kelengkapan persyaratan.

Kepala Disbun Berau, Lita Handini, pada Rabu (5/11/2025) mengungkapkan, meskipun pihaknya menerima sekitar 300-an berkas permohonan STDB, baru 52 berkas yang berhasil ditandatangani dan diterbitkan tahun ini.

“Sebenarnya berkas yang masuk itu banyak, karena kita dibantu oleh beberapa NGO untuk melakukan identifikasi di lapangan,” ungkap Lita.

Kendala Sistem Elektronik dan Target Penerbitan
Lita menjelaskan bahwa kendala utama dalam penerbitan adalah penggunaan sistem elektronik. Sistem ini secara otomatis menolak berkas yang tidak memenuhi standar kelengkapan.

“Karena sekarang sistem penerbitan STDB itu pakai elektronik, jadi jika persyaratan itu tidak lengkap, maka begitu kita upload kan tertolak oleh sistem,” sambungnya.

Meskipun baru 52 surat yang terbit, luasan lahan yang dicakup dapat mencapai sekitar 200 hektare. Hal ini dikarenakan satu STDB dapat mencakup lahan hingga 20 hektare, mengingat STDB diberikan kepada lahan perkebunan masyarakat dengan luasan di bawah 25 hektare.

Untuk mengejar ketertinggalan, Disbun Berau menargetkan dapat memaksimalkan penerbitan hingga minimal 100 STDB dalam dua bulan ke depan.

Lita menekankan pentingnya STDB bagi petani. Surat ini diberikan kepada petani yang memiliki lahan, termasuk sawit, kakao, dan lada, dengan luasan di bawah 25 hektare. Dengan STDB, petani tidak memerlukan perizinan lain.
Manfaat paling krusial dari STDB adalah sebagai dasar dan persyaratan utama bagi petani untuk mengajukan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Ke depan, perkebunan sawit, baik perusahaan maupun masyarakat, diwajibkan memiliki sertifikat ISPO untuk jual beli tandan buah segar,” pungkasnya.

(adv/kom25/wnf/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.