Permudah Akses Global, Imigrasi Tanjung Redeb Terapkan E-Paspor Sejak Juli

oleh -207 views
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb secara resmi memberlakukan pengurusan E-Paspor atau Paspor Elektronik sejak Juli 2025. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan kemudahan akses dan keamanan data yang lebih tinggi bagi masyarakat Kabupaten Berau dan sekitarnya.

Penerapan E-Paspor ini membuka peluang bagi pemegang paspor untuk menikmati berbagai fasilitas, termasuk akses bebas visa (visa waiver) di sejumlah negara seperti Jepang, Singapura, Hong Kong, dan Makau, yang sebelumnya sulit dijangkau dengan paspor biasa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, menyatakan bahwa penerapan E-Paspor secara penuh dilakukan setelah paspor biasa yang lama telah habis stoknya pada Juni 2025.
“Stok paspor yang lama sudah habis sejak bulan Juni kemarin. Di bulan Juli ini, kami sudah mulai penerapan E-Paspor untuk daerah Berau,” ujar Catur.

Keuntungan dan Kecepatan Pelayanan
Penerapan E-Paspor dinilai memberikan banyak keuntungan, mulai dari keamanan data pribadi yang lebih tinggi berkat chip yang tertanam, proses imigrasi yang lebih cepat di bandara internasional (autogate), hingga masa berlaku paspor yang lebih fleksibel.

Catur menyebutkan, rata-rata pembuatan paspor di kantornya berkisar antara 15 hingga 20 paspor per hari. Mayoritas pemohon paspor di Berau didominasi oleh keperluan ibadah.

“Rata-rata yang membuat paspor selama ini adalah untuk keperluan umrah. Untuk liburan, jumlahnya tidak banyak. Sisanya, ada juga yang untuk bekerja ke Malaysia, terutama TKI yang kembali ke sana,” ungkap Catur.

Ia menambahkan, saat ini pemohon paspor masih didominasi oleh pihak-pihak yang dikoordinir melalui jasa biro perjalanan (travel).

Ketentuan Umrah Mandiri Tunggu Pusat
Menanggapi kemungkinan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri oleh masyarakat, Catur menjelaskan bahwa Imigrasi Tanjung Redeb masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Terkait masalah ini, kami tentunya menunggu kebijakan dari pusat. Jika umrah dilakukan secara mandiri, pemohon harus mempersiapkan dengan matang, mulai dari tiket keberangkatan dan kepulangan, tempat tinggal, transportasi, hingga mengetahui tujuan perjalanannya di sana,” jelasnya.

Imigrasi Tanjung Redeb mencatat, hingga saat ini, kantornya belum pernah mengeluarkan surat penolakan resmi terhadap permohonan paspor.

“Sampai sekarang tidak pernah terjadi penolakan pembuatan paspor. Saya belum pernah mengeluarkan surat terkait masalah penolakan,” tegasnya.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa ada beberapa kasus di mana pemohon diminta melengkapi dokumen tambahan karena tujuan perjalanan yang kurang jelas saat diwawancarai.

“Jika saat ditanya, jawabannya tidak jelas, kita akan minta dokumen untuk dilengkapi dan memastikan tujuannya. Ada yang tidak kembali lagi (untuk melengkapi dokumen), itu banyak,” pungkasnya.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.