Satpol PP Kaltim Klarifikasi Aksi Penertiban Pedagang yang Viral, Sebut Tindakan Sesuai Prosedur dan Melalui Pendekatan Humanis

oleh -24 views
Edwin Noviansyah

SAMARINDA, DIMENSINEWS – Sebuah video yang memperlihatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda membanting seorang pedagang saat penertiban lapak, yang viral di media sosial, memicu kecaman dari warganet.

Tindakan tersebut disorot oleh publik karena dianggap berlebihan dan tidak mengedepankan sisi kemanusiaan.

Namun, di tengah kecaman itu, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan klarifikasi terkait kejadian yang terjadi di depan Mall Lembuswana dan kawasan Islamic Center tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengungkapkan bahwa aksi yang terekam dalam video adalah puncak dari serangkaian upaya yang telah dilakukan sebelumnya.

Ia meminta agar masyarakat tidak cepat menghakimi petugas yang telah bekerja sesuai prosedur.

“Prosesnya panjang. Kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis, dimulai dari apel bersama. Tapi sering kali, masyarakat tidak mengetahui tahapan yang sudah kami jalani sebelumnya,” jelas Edwin saat diwawancarai, Jumat (7/11/2025).

Edwin menambahkan, penertiban ini bukanlah kejadian baru. Para pedagang yang ditertibkan sudah berulang kali melanggar aturan dan telah melalui beberapa tahap teguran, baik lisan maupun tertulis.

“Bukan pertama kali ini. Pedagang tersebut sudah berulang kali melanggar, dan mereka malah menantang petugas, bahkan berusaha menyakiti petugas dengan menggunakan senjata tajam, tukul, dan batu,” tegas Edwin.

Ia juga mengungkapkan, saat operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota, TNI, dan Polri, pedagang tersebut tidak segan-segan melawan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas.

Meskipun telah ada pendekatan humanis, para pedagang tetap melawan dengan cara yang membahayakan keselamatan petugas.

Sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Edwin menegaskan bahwa Satpol PP harus tegas dalam melakukan tugasnya.

“Kami tidak bisa mengikuti keinginan semua orang. Penertiban harus berjalan tuntas. Kami pastikan bahwa semua yang dilakukan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kami tetap mengedepankan pendekatan humanis,” tambahnya.

Edwin juga menegaskan, penertiban bukan berarti melarang pedagang untuk berjualan, melainkan meminta agar mereka mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami tidak melarang mereka berjualan. Yang kami harapkan adalah kepatuhan terhadap aturan. Kami sudah berusaha untuk tetap humanis dan sesuai dengan SOP yang ada,” pungkasnya. (ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.