BPKAD Kaltim Tegaskan Komitmen Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Daerah

oleh -133 views
Ahmad Muzakkir

SAMARINDA, DIMENSINEWS – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD) Berupa Tanah di Aula BPKAD, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas dan kepastian hukum atas tanah milik Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa pembenahan aset merupakan bagian dari upaya penguatan fiskal daerah. Ia menilai, aset daerah bukan sekadar catatan administrasi, tetapi memiliki pengaruh langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), opini audit keuangan, hingga pemeringkatan pencegahan korupsi.

“Dalam pengelolaan aset itu dimulai dari inventarisasi. Kalau inventarisasi tidak dilakukan dengan baik, kita bisa kehilangan aset yang sesungguhnya berpotensi menjadi PAD. Karena itu pembenahan ini sangat penting,” jelasnya.

Ahmad Muzakkir menjelaskan, proses inventarisasi aset tanah tahun 2025 dilakukan secara masif dan menghadapi dinamika data yang cukup besar. Berdasarkan hasil verifikasi awal terhadap 831 bidang tanah, ditemukan adanya duplikasi dan aset yang tidak memenuhi kategori. Proses verifikasi dilakukan hingga tiga kali, dan setiap tahap menunjukkan perubahan signifikan pada data.

“Baru tahun ini kita gencar melakukan inventarisasi dan tiga kali verifikasi, dan tiga-tiganya ada perubahan data. Ini kerja keras bersama untuk menyinkronkan data dan memastikan keakuratannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan empat alasan utama pentingnya percepatan sertifikasi tanah, yakni untuk pengamanan aset, kepastian hukum, peningkatan opini laporan keuangan, serta penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

“Mengamankan aset itu tugas kita. Kepastian hukum itu kewajiban kita. Dan semua ini terhubung, termasuk opini keuangan dan penilaian KPK. Karena itu instruksi gubernur ini harus kita jalankan dengan komitmen yang kuat bersama-sama,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Muzakkir juga menegaskan kesiapan BPKAD dalam mendampingi perangkat daerah yang masih menghadapi kendala administrasi maupun teknis di lapangan.

“Kami siap mendampingi seluruh OPD, mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, hingga penyimpanan data. Yang penting masing-masing memahami tugasnya, karena seluruh aset kita harus bisa disertifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, adanya Instruksi Gubernur Kaltim dan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kanwil ATR/BPN Kaltim menjadi langkah nyata dalam mempercepat pengamanan aset daerah. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat proses pengukuran, pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat.

“Gubernur sudah menginstruksikan, PKS sudah diteken. Jadi tidak ada alasan untuk tidak bergerak cepat. Semua harus dipahami perannya agar seluruh aset kita memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh perangkat daerah selaku pengguna barang, Kanwil ATR/BPN Kaltim, serta unsur pengawasan dan pendampingan hukum. Acara ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, profesional, dan akuntabel.(ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.