DPPKB3A Berau Gerakkan Masyarakat Cegah Perkawinan Anak, Kemenag Tekankan Kesiapan Mental

oleh -162 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB3A) Kabupaten Berau sukses menyelenggarakan program “Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak.”
Mengusung tema “Membangun Kesadaran dan Kemandirian Masyarakat Demi Generasi Tanpa Perkawinan Anak,” kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 12–14 November 2025, dengan acara puncak digelar di Ballroom Hotel Bumi Segah pada Jumat (14/11/2025) mendatang.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur strategis masyarakat, termasuk organisasi perempuan seperti GOW, PKK, dan DWP, APSAI, 13 perwakilan PATBM kampung/kelurahan, 5 Relawan SAPA, unsur ormas Islam, Forum Anak, Ketua Genre, lembaga pemerhati anak, serta perwakilan puskesmas se-Kabupaten Berau.

Kesiapan Jadi Penentu, Bukan Sekadar Usia
Dalam sesi materi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau hadir sebagai narasumber, Misbahul Ulum menyampaikan pandangan keagamaan mengenai kesiapan pernikahan pada usia remaja, pada Rabu (12/11/2025).

Menurut Misbahul Ulum, perkawinan anak masih menjadi tantangan serius di Indonesia dan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak.

Kasi Bina Islam pada Kemenag Berau ini menekankan bahwa kesiapan menikah tidak hanya ditentukan oleh faktor usia, tetapi juga kesiapan mental, ilmu, dan rasa tanggung jawab. Pernikahan harus dilakukan dalam kesiapan mental, spiritual, dan sosial untuk mencapai tujuan sakinah mawaddah warahmah.

“Mari bersama menjaga anak-anak di Berau agar tumbuh selamat dan aman. Pencerahan sejak dini penting, termasuk mendekatkan mereka pada kegiatan dakwah di masjid atau tempat ibadah lainnya,” ujarnya.

Regulasi dan Tugas Lintas Sektor
Kemenag mengingatkan bahwa Pemerintah telah memperkuat regulasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. Jika ada alasan mendesak, orang tua dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan.

Dalam konteks agama, ia mengutip Surah An-Nisa ayat 9 yang mewanti-wanti orang-orang yang meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya persiapan matang agar dapat melahirkan generasi yang berkualitas.

Program pencegahan ini menuntut kerja sama semua pihak, dari pemerintah hingga masyarakat, dan merupakan tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual. Kemenag sendiri berperan dalam pembinaan pra-nikah dan edukasi calon pengantin.

“Dengan sinergitas yang kuat, kita dapat melahirkan generasi yang cerdas, sehat, dan siap menghadapi masa depan,” tutup Misbahul Ulum.

(hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.