Gubernur Kaltim Tegaskan CSR Wajib Dikelola Optimal untuk Kesejahteraan Masyarakat

oleh -186 views
Rudy Mas'ud

SAMARINDA, DIMENSINEWS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan kembali pentingnya pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) oleh perusahaan sebagai kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. CSR disebut harus dijalankan secara terukur agar membawa dampak langsung bagi masyarakat terdampak aktivitas perusahaan.

Gubernur Kaltim, Dr. H. Rudy Mas’ud, mengatakan, kontribusi CSR harus menyentuh sektor-sektor mendasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, hingga penyediaan rumah layak huni.

“CSR bukan kegiatan tambahan, ini wajib dipenuhi. Dana CSR adalah amanah sosial perusahaan yang harus diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan,” kata Rudy.

Gubernur menjelaskan perusahaan tidak boleh menyalurkan CSR sebatas formalitas, melainkan memastikan setiap rupiah benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, akses air bersih, serta layanan kesehatan terjangkau. Ia menambahkan, CSR juga dapat memperkuat pembangunan infrastruktur desa dan sarana penunjang kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Rudy turut menegaskan pentingnya keadilan kontribusi bagi sektor pertambangan. Ia merinci besaran kewajiban CSR berdasarkan jumlah produksi:

  • Produksi lebih dari satu juta metrik ton per tahun: kontribusi minimal Rp5.000 dan maksimal Rp10.000 per ton.
  • Produksi 100.000 hingga satu juta metrik ton per tahun: minimal Rp3.000 dan maksimal Rp5.000 per ton.
  • Produksi di bawah 100.000 metrik ton per tahun: minimal Rp1.000 dan maksimal Rp3.000 per ton.

“Ini agar CSR berjalan proporsional dan adil,” tegas Gubernur.

Rudy berharap pengelolaan CSR ke depan dapat menjadi motor perubahan sosial yang signifikan bagi Kalimantan Timur. Program yang disusun perusahaan, ujarnya, harus berdampak jangka panjang dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Setiap program CSR harus memberi dampak jangka panjang, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. CSR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan serius oleh seluruh perusahaan,” tutupnya.(ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.