Satpol PP Kaltim Tegaskan Penertiban Wajib Humanis, Tidak Boleh Mempermalukan

oleh -530 views
Munawar

SAMARINDA, DIMENSINEWS – Kritik publik terhadap cara kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda yang dinilai keras dan tak manusiawi menuai respons dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Satpol PP Kaltim, Munawar, menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Munawar menyatakan bahwa penertiban tetap harus dilakukan apabila suatu kawasan sudah ditetapkan sebagai zona terlarang untuk aktivitas tertentu, termasuk berjualan. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan represif tidak boleh terjadi.

“Kalau sudah jelas dilarang, ya jangan jualan di situ. Benar, kadang masyarakat melakukan itu karena tuntutan perut, tetapi penertiban tetap tidak boleh dilakukan dengan kekerasan. Jangan sampai ada tindakan membanting atau mempermalukan, karena itu bisa memicu viral,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Menurutnya, tindakan arogan di lapangan hanya akan merusak citra institusi. Ia meminta seluruh anggota Satpol PP untuk tetap mengendalikan emosi dan mengutamakan pendekatan persuasif.

“Meski sudah diperingatkan berkali-kali, petugas tidak boleh seperti itu. Kalau petugas bersikap slow dan responsif, masyarakat biasanya memahami. Tapi kalau petugas terpancing emosi, citra Satpol PP jadi buruk dan muncul anggapan arogan,” jelasnya.

Kasus penertiban penjual bunga yang sempat memicu ketegangan di Samarinda turut menjadi sorotan Munawar. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan tanpa mempermalukan pedagang.

“Mulut tidak boleh menyinggung perasaan orang tua maupun muda. Kalau kita memberi pembinaan, berikan pembinaan yang benar-benar pembinaan, bukan kekerasan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pembinaan internal sudah rutin dilakukan di Satpol PP, namun situasi di lapangan kerap dinamis sehingga evaluasi dan pengawasan perlu terus ditingkatkan.

“Sebagai Kesatpol PP, saya tegas tidak setuju dengan tindakan keras seperti membanting barang. Pembinaan sudah diberikan,” tambahnya.

Di sisi lain, Munawar juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya melarang aktivitas pedagang kecil tanpa menyediakan solusi. Penataan usaha mikro harus dibantu oleh instansi seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, termasuk penyediaan lokasi khusus untuk pelaku UMKM.

“Pemerintah juga tidak boleh hanya melarang; harus mencarikan solusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Wali Kota Samarinda telah menyediakan kawasan legal seperti Citra Niaga untuk menampung aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Selama pedagang berada di area yang bukan zona larangan, Satpol PP tidak akan melakukan penertiban.

“Jika bukan kawasan larangan, tidak ada penertiban. Tapi kalau kawasan terlarang tetap digunakan, tentu akan ditertibkan lagi,” pungkasnya.(ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.