Operasi Malam di Karang Ambun: Polisi Sita Sabu 73,3 Gram

oleh -433 views
BARANG bukti. foto Polres Berau

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas narkotika. Dalam operasi cepat di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan total sitaan mencapai 73,30 gram.

Seorang pria berinisial AD (38) ditangkap sebagai tersangka utama peredaran sabu tersebut pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menerangkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan sekitar pukul 18.30 WITA, dan langsung menurunkan tim untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ujar AKP Agus. Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas bergerak cepat mengamankan tersangka AD.

Barang Bukti Kuatkan Status Pengedar
Saat penggeledahan dilakukan, yang disaksikan langsung oleh ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat memberatkan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi:
• Satu bungkus besar sabu.
• Empat bungkus sedang sabu.
• Tujuh belas bungkus kecil sabu.
• Uang tunai senilai Rp5 juta.
• Satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel.

“Total berat bruto sabu yang kami sita mencapai 73,30 gram. Jumlah ini menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan aktif sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna,” tambah Kasat Resnarkoba.

Seluruh barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP Agus Priyanto menegaskan, kasus ini masih didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di belakang pelaku

Tersangka AD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

Kasat Resnarkoba kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkoba. “Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal. Kami akan bertindak tegas terhadap semua pelaku,” pungkasnya.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.