Pergub Percepatan Adminduk untuk Pekerja Sawit Kaltim Segera Rampung

oleh -212 views

SAMARINDA, DIMENSINEWS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah menuntaskan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar percepatan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi para pekerja perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini diprioritaskan karena sektor sawit memiliki populasi pekerja besar yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim, Kasmawati, menjelaskan bahwa masih banyak pekerja sawit yang belum memiliki dokumen identitas yang valid, khususnya mereka yang bekerja di kawasan perkebunan terpencil.

“Masih banyak pekerja yang belum ber-KTP Kaltim, data KTP dan KK belum update, bahkan ada yang belum memiliki dokumen vital seperti Akta Kelahiran, Perkawinan, atau Perceraian,” ungkapnya, sembari menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat hak-hak dasar pekerja sulit terpenuhi.

Ia menuturkan bahwa ketidaklengkapan dokumen kependudukan tersebut berdampak luas pada akses layanan publik, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial, perbankan, dan perlindungan ketenagakerjaan. Situasi ini mendorong Pemprov Kaltim menempatkan sektor sawit sebagai prioritas utama dalam regulasi baru tersebut karena banyaknya jumlah pekerja dan jauhnya lokasi perusahaan dari pusat layanan.

Pergub yang sedang difinalisasi itu nantinya memuat tata cara layanan Adminduk khusus bagi pekerja sawit, sekaligus menjadi pedoman teknis bagi instansi terkait dalam memberikan pelayanan langsung di lapangan. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berupaya memastikan pemenuhan hak sipil, integrasi sosial, serta peningkatan kesejahteraan pekerja yang selama bertahun-tahun mengalami kendala administratif.

Adapun tujuan utama regulasi tersebut meliputi penyediaan dokumen kependudukan yang mutakhir untuk semua pekerja sawit, kemudahan akses layanan Adminduk di lokasi perkebunan, serta peningkatan ketertiban administrasi di seluruh wilayah Kaltim. Pelaksanaan Pergub akan melibatkan tim terpadu yang terdiri atas Disdukcapil provinsi, kabupaten/kota, dan perusahaan sawit sebagai penyedia fasilitas lapangan.

Disdukcapil Kaltim menilai Pergub ini akan membawa manfaat berlapis bagi pemerintah daerah, pekerja, maupun perusahaan. Bagi pemerintah, data kependudukan akan lebih valid dan memudahkan perencanaan pembangunan. Pekerja sawit mendapat kemudahan memperoleh dokumen resmi secara cepat dan tanpa biaya, sehingga akses mereka terhadap layanan publik jadi lebih terbuka. Sementara bagi perusahaan, keberadaan data yang akurat mempermudah administrasi ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan pemenuhan standar CSR.

Pergub tersebut disusun mengikuti mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 39 Tahun 2024, dengan target pengesahan pada akhir 2025 atau awal 2026. Pemprov Kaltim menegaskan bahwa percepatan layanan Adminduk bagi pekerja sawit bukan hanya upaya administrasi, melainkan pondasi penting untuk pembangunan daerah yang berbasis data akurat dan berkelanjutan.(ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.