Penetapan UMP Kaltim 2026 Tertunda karena Regulasi Pusat Belum Final

oleh -856 views
Rozani Erawadi

SAMARINDA, DIMENSINEWS – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 belum dapat diumumkan sesuai jadwal. Pemerintah provinsi terpaksa menunda pengumuman yang semestinya dilakukan pada Jumat (21/11/2025) karena belum turunnya landasan hukum baru dari pemerintah pusat sebagai acuan perhitungan upah.

Keterlambatan regulasi tersebut menyebabkan pemerintah daerah dalam posisi menunggu. Tanpa dokumen resmi dari kementerian, Kaltim tidak dapat menetapkan besaran UMP maupun mengeluarkan surat edaran pendukung. Situasi ini juga dialami sejumlah provinsi lain yang mengharapkan kejelasan formula upah minimum tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa hingga Jumat siang (21/11/2025), pihaknya belum menerima instruksi resmi apa pun dari Jakarta.

“UMP belum dapat diumumkan pada hari ini,” katanya sembari menambahkan bahwa seluruh proses administratif masih terhenti karena belum ada dasar hukum yang bisa dijadikan pegangan.

Ia menyampaikan bahwa daerah tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak, termasuk menerbitkan surat edaran, sebab dokumen regulasi dari pusat belum diterima. “Masih menunggu keputusan dari pusat,” ujarnya, kemudian menambahkan bahwa “Surat edaran dari Kementerian, belum ada,” sebagai penjelasan bahwa komunikasi formal dari pemerintah pusat juga belum mengalir ke daerah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memberikan isyarat bahwa pengumuman UMP 2026 berpotensi mundur dari jadwal tahunan. Pemerintah pusat disebut masih menyempurnakan aturan baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang mengharuskan penyesuaian ulang rumus penghitungan upah minimum di seluruh Indonesia.

Ketidakpastian ini mulai memengaruhi berbagai pihak. Serikat pekerja dan pelaku usaha mempertanyakan arah kebijakan upah karena pengalaman tahun lalu menunjukkan penetapan dilakukan seragam oleh pemerintah pusat dengan kenaikan rata-rata 6,5 persen.

“Kenaikan 6,5 persen tahun kemarin. Untuk angka Rp4 juta bisa dicek pada UMK Berau,” paparnya menjelaskan bahwa ketetapan sebelumnya sudah memberikan gambaran acuan bagi daerah.

Di sisi perusahaan, keputusan UMP memegang peranan penting untuk penyusunan perencanaan anggaran menghadapi tahun buku 2026. Sementara bagi pekerja, kepastian kenaikan upah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan beban biaya hidup yang terus meningkat.

Rozani juga menyampaikan bahwa kemungkinan pembahasan bersama DPRD masih menunggu agenda legislatif setempat. Ia memastikan pemerintah daerah siap memberikan penjelasan sewaktu-waktu apabila parlemen memintanya.

“Tergantung DPRD Kaltim, kami siap saja kalau diminta penjelasan mengenai hal dimaksud,” tuturnya.(ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.