Kepala Diskominfo Kaltim Apresiasi Kota Bontang sebagai Pioner Keterbukaan Informasi Publik

oleh -175 views
Muhammad Faisal

BONTANG, DIMENSINEWS – Kota Bontang kembali menegaskan posisinya sebagai daerah pioner dalam keterbukaan informasi publik. Pengakuan tersebut disampaikan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim pada Deklarasi Zona Badan Publik Informatif dan Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang berlangsung di Auditorium 3 Dimensi Kota Bontang, Rabu (26/11/2025) malam.

Apresiasi diberikan karena Bontang dinilai mampu mempertahankan konsistensi dalam tata kelola informasi publik. Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Kaltim, Muhammad Idris, menyebut Bontang sebagai satu dari sedikit daerah yang berhasil menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam transparansi.

“Kota Bontang sudah dua tahun berturut-turut menyandang predikat pemerintah daerah informatif. Ini sejarah dan komitmen kuat yang dibuktikan dengan deklarasi zona badan publik informatif. Bontang menjadi daerah kedua setelah Jakarta yang melakukan deklarasi semacam ini,” ujar Idris.

Idris juga menambahkan bahwa Bontang menjadi pelopor dalam evaluasi keterbukaan informasi karena mampu menjalankan monitoring dan evaluasi (monev) secara mandiri, sehingga memastikan keberlanjutan pengelolaan informasi yang akuntabel.

Dukungan serupa disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, yang menyatakan bahwa Bontang telah lama menjadi rujukan bagi kabupaten dan kota lain terkait praktik keterbukaan informasi.

“Bontang selalu menjadi pioner. Bahkan satu-satunya daerah di Kaltim yang memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik. Kami berharap Bontang menjadi pemicu daerah lain untuk ikut memperkuat keterbukaan informasi,” tutur Faisal.

Faisal mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terutama terkait uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.

“Tidak semua data harus dibuka. Ada informasi yang memang wajib dikecualikan dan itu sah selama ada SK resminya. Ini penting agar zona informatif tidak justru melahirkan masalah baru,” jelasnya.

Ia juga menyoroti peran strategis Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dalam menyebarkan informasi positif. Kabupaten Kutai Kartanegara disebut sebagai contoh daerah dengan jumlah KIM terbanyak, dan menurutnya tidak ada batasan jumlah KIM pada tingkat kelurahan.

Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan kebanggaannya atas capaian Bontang dan menegaskan komitmen untuk terus memberikan dukungan agar kota tersebut tetap menjadi model keterbukaan informasi publik di daerah.(ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.