Masa Sewa Hampir Habis, Pemprov Kaltim Evaluasi Aset RSI dan Tunggakan Kewajiban Yayasan

oleh -287 views
Ahmad Muzakkir

SAMARINDA, DIMENSINEWS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset Rumah Sakit Islam (RSI) yang hingga kini masih menempati lahan milik Pemprov.

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa hak kepemilikan aset tersebut telah ditegaskan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pada 2017, yang menyatakan lahan itu sah menjadi milik Pemprov Kaltim.

Menurut Muzakkir, RSI selama ini menempati lahan tersebut melalui mekanisme pinjam pakai dan kemudian beralih menjadi perjanjian sewa.

“Namun, hingga saat ini Yayasan RSI belum mengajukan perpanjangan sewa secara resmi, padahal masa perjanjian berakhir pada Desember tahun ini,” ujar Muzakkir, pada Selasa (25/11/2025).

Ia menegaskan bahwa permohonan perpanjangan seharusnya diajukan sebelum masa sewa berakhir, minimal tiga bulan sebelumnya. Selain persoalan administrasi, Pemprov juga mencatat adanya kewajiban yang belum dipenuhi oleh pihak yayasan.

Dari total kewajiban sewa selama lima tahun, Yayasan RSI baru membayar sekali pada 2021 dengan nilai Rp138,5 juta. Pemerintah sempat memberikan keringanan pada 2022 saat pandemi Covid-19, namun kewajiban sewa untuk 2023 hingga 2025 tak kunjung dilunasi. Total tunggakan mencapai Rp406,7 juta.

Muzakkir menuturkan bahwa pengalaman sebelumnya, ketika yayasan pernah diberi izin namun tidak beroperasi selama dua hingga tiga tahun, turut menjadi pertimbangan dalam evaluasi kali ini. Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam perjanjian tetap menjadi dasar utama dalam menentukan langkah berikutnya.

Terkait kemungkinan kerja sama baru atau pengelolaan oleh pihak ketiga, Muzakkir menyampaikan bahwa Pemprov belum sampai pada tahap pembahasan tersebut. Fokus saat ini adalah memastikan aset dapat dimanfaatkan sesuai tugas dan fungsi pemerintah. Ia juga menanggapi informasi mengenai RSI yang disebut pernah menjadi lokasi penyimpanan bendera merah putih pertama di Kaltim.

“Untuk penetapan sebuah lokasi sebagai cagar budaya memiliki mekanisme tersendiri dan masih perlu kajian lebih lanjut sebelum dimanfaatkan sebagai ruang edukasi atau museum,” tukasnya.(ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.