APBD Berau 2026 Disepakati Rp 3,4 Triliun, Perda Pajak Direvisi

oleh -455 views
RESMI menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 3,4 triliun. Selain itu, rapat paripurna yang digelar pada Minggu (30/11/2025) malam juga menyepakati Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 3,4 triliun. Selain itu, rapat paripurna yang digelar pada Minggu (30/11/2025) malam juga menyepakati Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau.

Prioritas Belanja dan Sumber Pendapatan
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemkab Berau untuk memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai regulasi nasional. Ia menjelaskan bahwa APBD 2026 diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib, terutama yang terkait pelayanan dasar, serta mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional.
Bupati merinci struktur keuangan APBD 2026 sebagai berikut:
• Pendapatan Daerah:
o Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 450 miliar
o Pendapatan Transfer: Rp 2 triliun
• Belanja Daerah: Rp 3,4 triliun (Setara dengan total APBD yang disepakati)
• Pembiayaan Daerah: Rp 688 miliar

“Seluruh rangkaian pembahasan telah kita lalui dengan komitmen yang sama, yaitu memastikan APBD 2026 berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Sri Juniarsih Mas.

Revisi Perda Pajak Demi Keselarasan Regulasi
Selain APBD, paripurna juga menyetujui perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, bertujuan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan:

• UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
• PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

“Evaluasi ini merupakan amanat regulasi agar kebijakan perpajakan daerah sejalan dengan kebijakan fiskal nasional dan tetap menjunjung prinsip keadilan bagi masyarakat,” jelas Bupati.

Poin-poin penting perubahan dalam perda pajak tersebut meliputi:
• Penyesuaian objek dan pengecualian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
• Pengaturan ulang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
• Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh Kepala Daerah.
• Rekomendasi penataan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman agar tidak membebani Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
• Reposisi sejumlah jenis retribusi untuk meningkatkan transparansi.

Pemkab Berau berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi ini, dengan tujuan utama memastikan kepastian hukum, sinkronisasi fiskal, dan perlindungan bagi daya saing usaha serta UMKM.

Setelah persetujuan ini, Pemkab Berau wajib menyampaikan dokumen APBD 2026 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja, sesuai amanat Pasal 112 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

(adv/kom25/ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.