Disnakertrans Kaltim Pastikan UMP 2026 Ditetapkan Berdasarkan Data Real Time

oleh -313 views
Rozani Erawadi

SAMARINDA, DIMENSINEWS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 berbasis pada kondisi ekonomi riil daerah.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan bahwa penetapan upah minimum ini akan segera dilakukan setelah regulasi pengupahan terbaru dari Pemerintah Pusat diundang-undangkan.

Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, Rozani memberi sinyal bahwa formula penetapan UMP Kaltim 2026 kini akan benar-benar mengacu pada variabel-variabel ekonomi spesifik Kaltim.

Variabel kunci yang digunakan adalah data aktual mengenai pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi Kaltim yang terbaru.

“Ini kan kebijakan nasional pengupahan, kan. Sudah bisa segera diundang-undangkan, kemudian pekan-pekan berikutnya kita sudah bisa tetapkan UMP dan UMK-nya,” ujar Rozani Erawadi di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (1/12/2025).

Rozani memproyeksikan, berdasarkan simulasi data terkini, kenaikan UMP Kaltim 2026 tidak akan setinggi kenaikan signifikan yang terjadi pada tahun sebelumnya (UMP 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.579.313,77).

Inflasi Kaltim yang terpantau terjaga dengan baik, menunjukkan stabilitas harga.
Pertumbuhan ekonomi Kaltim yang diprediksi akan terkoreksi dari lonjakan tinggi sebelumnya.

“Simulasi kami sih tidak setinggi yang kemarin. Kalau sekarang kan pakai variabel-variabel itu. Kombinasi faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi inilah yang memastikan angka kenaikan lebih moderat,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim memandang penetapan UMP bukan hanya sekadar angka, tetapi instrumen penting untuk mencapai tujuan ganda, yakni menjamin keberlangsungan usaha bagi perusahaan dan peningkatan produktivitas bagi pekerja.

Meskipun masukan dari serikat pekerja yang menyambut baik kenaikan telah diterima, pemerintah tetap mengambil langkah bijak untuk menyeimbangkan kepentingan. Pihak pengusaha di Kaltim juga pada prinsipnya berupaya mengikuti aturan penetapan upah yang berlaku.

“Yang penting itu kan kedua belah pihak terjaga. Perusahaan bisa keberlangsungan usaha, pekerja dengan UMP yang naik produktivitasnya bisa meningkat, kira-kira seperti itu,” tutupnya.(ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.