Keadilan di Balik Restorative Justice ‘Busak Tanjung’: Kejari Berau Hidupkan Musyawarah untuk Kasus Pidana Ringan

oleh -371 views
KEJARI Berau, Gusti Hamdani, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dalam peresmian RJ Busak Tanjung di Pendopo Kecamatan Tanjung Redeb. foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS — Aparat penegak hukum di Berau kian memprioritaskan penyelesaian perkara yang humanis dan mengedepankan kearifan lokal. Hal ini ditandai dengan peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) “Busak Tanjung” di Pendopo Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (2/12/2025) .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Gusti Hamdani, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kecamatan Tanjung Redeb atas inisiatif ini. Menurutnya, rumah RJ adalah manifestasi nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan hukum yang “tajam ke atas dan tumpul ke bawah.”

Busak Tanjung: Kehangatan di Balik Keadilan
Gusti Hamdani menjelaskan filosofi di balik nama yang dipilih, “Busak Tanjung.”

“Busak Tanjung maknanya suatu keindahan, kehangatan, keramah-tamahan. Jadi, rumah restorative justice itu yang di dalamnya terdapat keramah-tamahan dan terdapat keindahan,” ujar Gusti.

Rumah RJ ini diharapkan menjadi wadah dialog dan penyelesaian adil bagi perkara pidana ringan. Prosesnya melibatkan korban, pelaku, keluarga kedua belah pihak, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai pemulihan kondisi seperti semula.

Lebih dari sekadar mekanisme hukum, Gusti menilai kehadiran Rumah RJ “Busak Tanjung” memiliki fungsi kultural yang dalam.

“Peresmian rumah restorative justice ini setidaknya membangun kembali budaya kita, yaitu budaya musyawarah, budaya kekeluargaan, gotong royong, maupun kearifan lokal kita untuk menyelesaikan suatu masalah,” ungkapnya.

Komitmen Kejaksaan ini tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan ini menyediakan parameter agar tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan.

Gusti Hamdani menegaskan bahwa ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk mengedepankan keadilan yang humanis, efektif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Di akhir sambutannya, Gusti berharap Rumah RJ “Busak Tanjung” dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh masyarakat Kabupaten Berau, bukan hanya untuk persoalan pidana.

“Fungsikan lah ini dengan maksimal karena bukan hanya pada persoalan hukum pidana saja, tetapi ketika ada masyarakat yang terkena masalah keperdataan bisa kita bahas bersama-sama di rumah restorative justice ini,” tutupnya, membuka pintu rumah RJ untuk berbagai persoalan hukum masyarakat.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.