Beasiswa Kaltim Tuntas Masih Berjalan, Disdikbud Pastikan Pencairan Tetap Sesuai Semester

oleh -116 views
Rahmat Ramadhan

SAMARINDA, DIMENSINEWS – Program Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) yang digagas pada masa Gubernur Isran Noor dipastikan masih terus berjalan. Meski tidak ada penerimaan baru, pemerintah tetap menyelesaikan seluruh hak mahasiswa penerima hingga masa studinya tuntas sesuai ketentuan.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rahmat Ramadhan, mengatakan bahwa mekanisme program tersebut memang dirancang untuk diselesaikan sampai penuh.

“Jika dalam skema awal mahasiswa berhak atas total bantuan Rp25 juta, maka nilai itu tetap diberikan secara bertahap hingga maksimal delapan semester,” ujar Rahmat di Samarinda, Rabu (3/12/2025).

Pencairan dilakukan berdasarkan izin Disdikbud setelah mahasiswa memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Rahmat menjelaskan bahwa mahasiswa penerima wajib mengajukan laporan dan mengisi formulir pencairan setiap kali mengajukan tahap berikutnya.

Prosedur ini diperlukan karena rekening penerima masih dalam status block oleh bank hingga verifikasi selesai dilakukan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memastikan bantuan diberikan tepat sasaran dan sesuai progres akademik mahasiswa.

Ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada pembukaan pendaftaran baru untuk program BKT. Skema yang berjalan hanya melanjutkan penerima lama, mulai dari mahasiswa yang sudah berada pada semester dua ke atas. Program bantuan baru seperti Gratispol yang diinisiasi Gubernur Rudy Mas’ud tidak diberikan kepada mahasiswa yang masih menerima BKT.

Rahmat juga menyampaikan bahwa jenis bantuan dalam BKT beragam sesuai perjanjian dengan masing-masing perguruan tinggi. Ada kampus yang memasukkan biaya hidup ke dalam paket bantuan, sementara sebagian lain hanya mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT). Skema setiap penerima bisa berbeda karena bergantung pada kerja sama dan ketentuan program pada masa awal pendaftaran.

Ia memastikan bahwa pemerintah tetap menyelesaikan seluruh komitmen beasiswa, baik nilai, jumlah semester, maupun mekanisme pencairannya.

“Dengan demikian, mahasiswa penerima lama tidak perlu khawatir haknya terhenti sebelum masa studinya selesai,” tukasnya. (ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.