Ombudsman Temukan Kekurangan Bayar TPP 126 Nakes Berau Senilai Rp2 Miliar

oleh -818 views
KEPALA Perwakilan Ombudsman RI Kaltim kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah, pada Selasa (9/12/2025) lalu. foto ist

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Lembaga pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), menemukan adanya kekurangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang seharusnya diterima oleh ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Berau. Total kekurangan bayar ini mencapai Rp 2.016.000.000 (Dua Milyar Enam Belas Juta Rupiah).

Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan atas 82 laporan masyarakat dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jabatan fungsional di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Pemeriksaan yang berlangsung dari 11 September hingga 2 Desember 2025 ini mendapati bahwa 126 CPNS dari tujuh jenis jabatan fungsional nakes terdampak kekurangan pembayaran TPP untuk periode Juni hingga Desember 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menjelaskan bahwa pemeriksaan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemda Berau, termasuk Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan BPKAD, serta melibatkan Kantor Regional VIII BKN dan pendapat ahli.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Dwi Farisa Putra Wibowo, memaparkan bahwa tim pemeriksa menemukan dua jenis maladministrasi:
1. Pengabaian Kewajiban Hukum terkait TPP CPNS: Pemerintah Kabupaten Berau dinilai mengabaikan kewajiban hukum karena tidak mengatur pemberian 80% TPP bagi CPNS jabatan fungsional dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi ini dianggap tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.

2. Kelalaian dalam Penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati: Tim juga menemukan adanya kelalaian dalam penyusunan SK Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024. SK tersebut mengandung cacat konsideran (ketidaksesuaian penempatan dasar hukum) dan cacat substansi (fakta dan syarat hukum sebagai dasar keputusan telah berubah), yang melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Rekomendasi Penyelesaian Utang

Dwi Farisa Putra Wibowo menyampaikan bahwa dampak dari ketidaksesuaian pemberian TPP ini adalah selisih kekurangan pembayaran sebesar lebih dari Rp 2 Miliar.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Ombudsman mewajibkan Pemkab Berau untuk : melakukan penatausahaan dan pengakuan utang yang dilaporkan oleh Dinas Kesehatan kepada Ketua Tim Anggaran melalui BPKAD. Kemudian yang kedua mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian utang daerah, yang dapat dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran atau bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Dokumen penatausahaan utang ini harus direview oleh Inspektorat terlebih dahulu.

Hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ini telah diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah, pada Selasa (9/12/2025) lalu.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.