LHP BPK Kaltim Soroti Kinerja Pariwisata Berau, Prasarana dan Sinyal Provider di Destinasi Dianggap Belum Memadai

oleh -197 views
BUPATI Berau Sri Juniarsih Mas menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas pengelolaan pembangunan kepariwisataan Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, serta pemeriksaan pada instansi terkait lainnya. foto dok

SAMARINDA, DIMENSINEWS – Kabupaten Berau menjadi salah satu entitas yang mendapat sorotan khusus dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran (TA) 2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai masih adanya permasalahan signifikan dalam pengelolaan pembangunan kepariwisataan di Bumi Batiwakkal.

Penyerahan total empat LHP Kinerja dan lima LHP Kepatuhan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Mochammad Suharyanto, kepada Pimpinan DPRD, Kepala Daerah, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada masing-masing entitas, Senin (22/12/2025) di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim, Samarinda.


Fokus pada Pembangunan Kepariwisataan

Pemeriksaan yang disoroti BPK untuk Kabupaten Berau adalah Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Pembangunan Kepariwisataan untuk tahun anggaran 2023 sampai dengan Semester I 2025.

Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, mengungkapkan temuan penting yang harus segera ditindaklanjuti.
“Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan permasalahan signifikan yang perlu menjadi perhatian, salah satunya yaitu Pemerintah Kabupaten Berau belum memadai dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata,” tegas Mochammad.

Ia meyakini bahwa pemeriksaan kinerja dan kepatuhan ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat memperbaiki efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan tanggung jawab daerah.


BPK Beri Rekomendasi Terperinci

BPK Kaltim telah menyertakan rekomendasi rinci dalam LHP. Bahkan sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dan rencana aksi (action plan) dari seluruh entitas terkait.

Khusus untuk Kabupaten Berau, BPK memberikan beberapa rekomendasi penting kepada Bupati Berau, antara lain agar menginstruksikan:

• Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar): Diarahkan agar lebih optimal dalam mengawal pelaksanaan tugas, serta mengkaji, meneliti, dan mengevaluasi program kegiatan, khususnya yang telah dilaksanakan oleh bidang destinasi.
• Kepala Bidang Destinasi Disbudpar: Harus menyusun ketentuan terkait standar prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata. Selain itu, diminta menyusun rencana pengembangan destinasi pariwisata, dan berkoordinasi dengan Diskominfo terkait belum tersedianya layanan sinyal provider di kawasan destinasi wisata.
• Ketua Badan Pelaksana Sinkronisasi dalam Forum TJSLP: Diinstruksikan agar memedomani tugasnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
• Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo): Diperintahkan agar Kepala Bidang Aptika melakukan koordinasi dengan PT PLN terkait penyediaan maupun penguatan jaringan listrik pada kawasan destinasi wisata yang belum terlayani sinyal provider.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam LHP.
“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” pungkas Mochammad, memberikan batas waktu yang harus dipatuhi oleh Pemkab Berau.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.