UMK Berau 2026 Naik 7,59 Persen Menjadi Rp4,39 Juta

oleh -1,912 views
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau. foto dok Disnakertrans Berau

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau telah mencapai kesepakatan dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Angka UMK Berau diputuskan naik signifikan menjadi Rp4.391.337,55, terhitung kenaikan sebesar 7,59 persen atau Rp309.941,24 dari UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp4.081.396,31.

Penetapan angka UMK ini merupakan hasil dari proses diskusi alot yang berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. Rapat penentuan UMK 2026 yang dipimpin oleh Bapak Sony Perianda dilaksanakan pada Sabtu (20/12/2025) hingga malam hari.


Koefisien Alfa Jadi Titik Temu

MHI Ahli Madya Disnakertrans Kabupaten Berau, Adji Lydia Arlini, yang juga menjadi narahubung utama dalam proses ini, menjelaskan bahwa penentuan UMK melibatkan pembahasan intensif, terutama terkait koefisien alfa.

Pada tahap awal, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan koefisien alfa 0,5 persen, sementara serikat buruh mengajukan 0,9 persen. Melalui proses voting dan perundingan, akhirnya kedua pihak sepakat menggunakan koefisien alfa 0,8 persen, angka yang masih berada dalam rentang aturan (0,5-0,9 persen).

“Kenaikan UMK ini tergolong signifikan, namun penekanannya terletak pada implementasinya di lapangan,” ujar perwakilan akademisi, Nahwani Fadelan.

Sekretaris Jenderal Apindo Berau, Ishaq Sugianto, menyatakan menerima keputusan yang telah disepakati tersebut.
Pembahasan UMSK Sektor Khusus Menyusul

Meski UMK telah ditetapkan, serikat buruh menyatakan bahwa mereka tetap berharap angka upah dapat mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Kaltim yang saat ini mencapai lebih dari Rp5,2 juta.

“Kami bersikeras mengusulkan koefisien alfa tertinggi agar UMK mendekati angka KHL,” jelas perwakilan serikat buruh. Meskipun tidak tercapai di UMK, mereka memastikan akan melanjutkan pembahasan untuk Upah Minimum Sektor Khusus (UMSK) Berau 2026.

Pembahasan sektor khusus, yakni Upah Minimum Sektor Pertambangan dan Perkebunan, juga telah dilanjutkan pada Minggu (21/12/2025) dan dipimpin oleh Adji Lydia Arlini. Setelah perbedaan pandangan, akhirnya dicapai kesepakatan kenaikan koefisien alfa di angka 0,67 untuk kedua sektor tersebut.

(hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.