Pemkab Berau Terapkan 10 Indikator KRPPA, Wujudkan Kabupaten Layak Anak Melalui Pemberdayaan Kampung

oleh -164 views
Mardia, Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan DPPKBP3A Berau. foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Hingga akhir tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Pemkab gencar mendorong seluruh kampung dan kelurahan agar memenuhi 10 Indikator Utama keberhasilan Kampung Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA).

Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan DPPKBP3A Berau, Mardia, menyatakan bahwa Pemkab bertekad menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak, menghapus segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta memberdayakan perempuan sebagai pelaku utama pembangunan.

“Komitmen Pemkab, seperti menggerakkan organisasi perempuan yang ada, organisasi anak, dan juga bagaimana mendukung kebijakan pemerintah terkait penurunan angka kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan pada anak, dan juga perkawinan pada anak,” ujar Mardia.

Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Musrenbang
Mardia menjelaskan, kontribusi perempuan dan anak di kampung diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Hal ini memberikan ruang bagi mereka untuk menyalurkan aspirasi, pendapat, dan mengusung kebutuhan serta kebijakan yang responsif gender.

Hingga saat ini, di Kabupaten Berau, baru 25 kampung dan satu kelurahan yang telah secara resmi diluncurkan dan menyandang predikat KRPPA setelah mengisi matrik 10 indikator yang ditetapkan.

10 Indikator Kunci KRPPA
Untuk mendapatkan predikat KRPPA, Mardia merinci 10 indikator yang wajib dipenuhi oleh kampung/kelurahan, yang mencakup aspek kelembagaan, perlindungan, dan ekonomi:
1. Adanya pengorganisasian perempuan dan anak (organisasi perempuan dan Forum Anak).
2. Tersedianya data pilah perempuan dan anak sebagai data dasar perencanaan.
3. Adanya Peraturan Kampung tentang KRPPA.
4. Tersedianya pembiayaan dari kampung untuk mewujudkan KRPPA (penganggaran responsif gender).
5. Persentase keterwakilan perempuan di lembaga/organisasi kampung (RT, BPK, dll.).
6. Persentase perempuan di wirausaha, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana, dan penyintas kekerasan.
7. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak.
8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak.
9. Tidak ada pekerja anak.
10. Tidak ada perkawinan anak


Dukungan Anggaran dan Aturan Lokal

Mardia menambahkan, penetapan kampung sebagai KRPPA juga didasarkan pada dukungan dan penganggaran kebutuhan di bidang perempuan dan anak, seperti bantuan pada kelompok rentan (korban bencana, perempuan kepala keluarga) dan bantuan untuk penanggulangan stunting dan kegiatan Posyandu.

Selain itu, kampung harus memiliki peraturan yang mengikat dan mendukung kegiatan keamanan dan perlindungan anak, dengan pemberlakuan jam malam untuk anak sekolah, yang tidak boleh keluar kecuali didampingi orang tua. Serta pembatasan pemakaian HP atau jam bertamu di kampung.

Komitmen pemerintah kampung dalam menurunkan angka kekerasan, memperbaiki pola asuh anak, dan meningkatkan partisipasi perempuan di bidang ekonomi, semuanya masuk dalam hitungan 10 indikator tersebut.

“Itu menjadi PR kita bersama untuk bagaimana menanggulangi permasalahan yang ada di masing-masing kampung,” tutup Mardia, menegaskan bahwa 10 indikator tersebut adalah dasar untuk menyandang predikat KRPPA.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.