Nasib 151 Honorer Non-Database di Berau Menggantung Pasca Penghapusan Status ASN

oleh -247 views
RAPAT Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Berau pada Rabu (7/1/2026), membahas permasalahan honorer non-database yang gagal dalam seleksi CPNS. foto dok

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Kebijakan pemerintah pusat menghapus status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah per 31 Desember 2025, berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini menjadi persoalan serius di Kabupaten Berau. Sebanyak 151 tenaga honorer non-database dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini menunggu kepastian nasib mereka.

Dampak kebijakan ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Berau pada Rabu (7/1/2026). RDP tersebut secara khusus membahas permasalahan honorer non-database yang gagal dalam seleksi CPNS dan belum terakomodasi dalam skema pengangkatan PPPK paruh waktu oleh Pemkab Berau.

DPRD Berjanji Cari Solusi Adil

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Subroto, menyoroti dampak penataan pegawai non-ASN yang berpotensi menyebabkan honorer non-database kehilangan pekerjaan. Dalam rapat di Ruang Gabungan Komisi DPRD, ia menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal penyelesaian persoalan ini.

“DPRD bersama Pemerintah akan mengupayakan solusi agar para honorer terdampak tidak sepenuhnya kehilangan kesempatan bekerja,” ujar Subroto.

Subroto menambahkan, DPRD akan segera memanggil OPD terkait dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membahas dan merumuskan skema penyelesaian yang adil.

Dari hasil RDP tersebut, ia menyampaikan bahwa 151 tenaga honorer non-database tersebut akan diprioritaskan untuk diperjuangkan agar dapat mengikuti seleksi PPPK pada kesempatan berikutnya.

“Kami berharap tidak ada lagi tenaga kerja, khususnya honorer di Berau, yang tidak mendapatkan kejelasan. Harus ada solusi terbaik dan adil bagi mereka,” tegasnya.

Honorer Minta Jaminan Kerja

Sementara itu, perwakilan tenaga honorer, Ardi Wiranata, mengungkapkan kekhawatiran rekan-rekannya yang telah mengabdi lama. Ia berharap honorer non-database dengan masa kerja di atas dua tahun tetap dapat dipertahankan.

“Makanya kami hadir di sini, yaitu untuk meminta kejelasan, apakah nanti teman-teman yang sudah dinyatakan untuk berhenti masih bisa untuk ditarik kembali bekerja. Karena mereka bekerja bukan baru sebentar, mereka sudah bekerja di atas dua tahun,” ungkap Ardi.

Ardi menjelaskan, 151 honorer yang terdampak tersebar di berbagai instansi, termasuk Kesbangpol, Dinas PU (tenaga teknis), kesehatan, kecamatan, dan OPD lainnya.

“Tanggapan dewan sendiri masih mengupayakan, akan terus mem-follow up tindak lanjut seperti apa, supaya teman-teman yang di atas dua tahun ini masih bisa tetap bekerja,” pungkasnya, menanti tindak lanjut nyata dari DPRD dan Pemkab Berau.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.