Ketua DPRD Berau Dorong Penghentian Izin Tambang di Wilayah Perkotaan

oleh -999 views
KETUA DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. foto Toni Armand Dimensinews.

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, menanggapi serius keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di wilayah perkotaan yang berjarak sangat dekat dengan pemukiman. Selain mengganggu kenyamanan, polusi debu yang ditimbulkan dinilai sudah sangat meresahkan warga.

Menindaklanjuti inspeksi lapangan yang dilakukan anggota DPRD dan eksekutif beberapa waktu lalu, Dedy menyatakan akan segera berkoordinasi dengan anggota dewan lainnya.

“Kemarin bukan saya yang memimpin (inspeksi), jadi saya akan diskusi dulu dengan Pak Subroto untuk mendapatkan gambaran utuh hasilnya,” ujar Dedy, Senin (12/1/2026).


Solusi Konflik Lahan di Griya Salam

Terkait polemik di Perumahan Griya Salam, Dedy mengungkapkan bahwa proses pembebasan lahan sebenarnya telah berjalan. Sebagian besar warga sudah pindah setelah menerima ganti rugi. Namun, masih ada kendala pada beberapa rumah yang belum mencapai kesepakatan.

“Informasi yang saya dapat, sebagian sudah diganti untung. Masih ada beberapa rumah yang belum karena ada permintaan harga yang tinggi, sehingga terjadi miskomunikasi. Saya akan cari tahu dulu titik temu permasalahannya,” jelasnya.

Upaya Pemerintah Daerah

Dedy menegaskan bahwa pihaknya ingin aktivitas tambang di dalam kota benar-benar dihentikan. Namun, ia menyadari pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan karena izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Sebenarnya saya inginnya tidak ada lagi tambang di dalam kota. Tapi karena mereka punya izin resmi dari pusat yang masih berlaku sembilan tahun lagi, kita tidak bisa asal setop,” tegas Dedy.

Sebagai langkah konkret, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan dua hal:

Evaluasi Amdal: Melakukan pengkajian ulang terhadap dokumen Amdal perusahaan guna memastikan dampak lingkungan ke masyarakat terminimalisir.
Surat Rekomendasi ke Pusat: Bersurat kepada pemerintah pusat agar tidak memperpanjang izin pertambangan di wilayah perkotaan di masa mendatang.

“Kita paling bisa bersurat agar nanti kalau izinnya habis, jangan diperpanjang lagi untuk area dalam kota. Kasihan masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.