Optimalkan PAD, Pemkab Berau Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Terbaru

oleh -59 views
SOSIALISASI Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang Berau pada Senin (19/1/2026). foto Kominfo Berau

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang Berau pada Senin (19/1/2026).

Sosialisasi ini digelar sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, daerah, hingga pelaku usaha dan masyarakat luas.

Penyusunan Perda Nomor 7 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang lebih adaptif terhadap kebijakan fiskal nasional terbaru.

Dalam sambutannya, perwakilan pemerintah menekankan pentingnya kemandirian fiskal. Saat ini, struktur pendapatan Kabupaten Berau diakui masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sumber daya alam.
Fokus pada Kemandirian Fiskal

Untuk mengurangi ketergantungan tersebut, Pemkab Berau kini menitikberatkan fokus pada tiga pilar utama:

1. Optimalisasi Pajak Daerah: Memperluas basis pajak dan memperbaiki sistem penagihan.

2. Retribusi Daerah: Penyesuaian tarif dan jenis layanan yang lebih relevan.

3. Kontribusi BUMD: Mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk lebih produktif dalam menyumbang deviden.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen bersama. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha sangat penting demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Berau,” tulis pernyataan resmi Bapenda.

Diharapkan dengan implementasi Perda ini, tata kelola pemungutan pajak dan retribusi akan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu mendorong iklim investasi yang sehat di Bumi Batiwakkal.

(wnf/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.