Psikiater Sebut Terdakwa Pembunuhan Punan Mahakam Alami Depresi Berat dan Gangguan Kepribadian

oleh -128 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS- – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap istri dan dua anak di Kampung Punan Mahakam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Senin (19/1/2026). Persidangan dengan agenda keterangan ahli ini mengungkap kondisi kejiwaan terdakwa berinisial J (34).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa RSUD dr. Abdul Rivai, dr. Melanny Widjaja, hadir sebagai saksi ahli. Ia memaparkan hasil observasi mendalam terhadap kondisi mental terdakwa pasca-kejadian tragis pada Agustus 2025 lalu


Alami Episode Depresif Berat

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara marathon sejak Agustus hingga September 2025, dr. Melanny menyimpulkan bahwa J mengalami episode depresif berat. Kondisi ini dipicu oleh akumulasi faktor internal dan eksternal yang dialami terdakwa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa dinyatakan mengalami episode depresif berat. Kondisi ini bisa memicu perilaku sadis jika tersentuh hal yang sensitif,” ujar Melanny di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU.

Ia menjelaskan bahwa gangguan depresif tersebut semakin menguat setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Penyesalan mendalam yang muncul saat melihat foto para korban serta kunjungan keluarga menjadi faktor pemicu fase depresif yang akut.

“Terdakwa tercatat sudah dua kali melakukan percobaan bunuh diri selama masa penahanan,” tambahnya.

Indikasi Gangguan Kepribadian Narsistik

Selain depresi berat, tim medis juga menemukan adanya ciri-ciri gangguan kepribadian pada diri terdakwa. Melanny menyebutkan bahwa perilaku J mengarah pada gangguan narsistik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa saat ini terdakwa masih dalam kondisi sadar dan mampu berkomunikasi dengan baik.

Atas kondisi tersebut, ahli merekomendasikan agar J tetap mendapatkan pengobatan intensif. “Saat ini terdakwa disarankan menjalani terapi lanjutan dengan psikiater untuk memantau kondisi kejiwaannya selama proses hukum berlangsung,” tutur Melanny.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah J tega menghabisi nyawa istrinya yang sedang mengandung, beserta dua orang anaknya di Kecamatan Segah pada Agustus 2025. JPU yang hadir dalam sidang kali ini, di antaranya Nur Santi dan I Putu Cintya Pradana Putra, terus mendalami motif serta aspek pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan keterangan ahli tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum masuk ke tahap tuntutan.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.