PN Tanjung Redeb: Diagnosis Depresi Berat Tidak Otomatis Bebaskan Terdakwa

oleh -359 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Terdakwa kasus pembunuhan istri dan dua anak di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, dipastikan tidak serta-merta lepas dari jerat hukum meski didiagnosis mengalami depresi berat.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Lila Sari, menegaskan bahwa keterangan ahli mengenai kondisi kejiwaan terdakwa hanyalah salah satu instrumen dalam persidangan, bukan penentu mutlak vonis bebas.

“Keterangan ahli dalam persidangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membebaskan terdakwa dari jerat hukum,” ujar Lila saat memberikan keterangan baru-baru ini.

Diagnosis Muncul Pascakejadian

Dalam persidangan lanjutan yang digelar 19 Januari lalu, ahli psikiatri menyimpulkan bahwa terdakwa mengalami episode depresif berat tanpa gejala psikotik. Namun, Lila menggarisbawahi poin penting dari pemeriksaan tersebut: kondisi depresi itu muncul justru setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

“Diagnosis tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater selama kurang lebih dua minggu. Ahli menjelaskan bahwa kondisi episode depresif berat yang dialami terdakwa terjadi setelah peristiwa pidana dilakukan,” ungkap Lila.

Berdasarkan keterangan ahli, kondisi tersebut tidak secara otomatis menghilangkan kemampuan bersosialisasi terdakwa maupun menghapus tanggung jawab hukum atas perbuatannya.

Hakim Pertimbangkan Seluruh Alat Bukti

Lila menambahkan, dalam proses pengambilan putusan, majelis hakim akan tetap mempertimbangkan keseluruhan alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Keterangan ahli dianggap tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan bukti lainnya.

“Masih ada keterangan saksi, bukti surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa yang harus sesuai dengan fakta hukum. Keterangan ahli tidak bisa langsung disimpulkan sebagai alasan terdakwa bebas atau tidak,” tegasnya.

Nantinya, melalui rangkaian pembuktian tersebut, majelis hakim akan memberikan pertimbangan final apakah terdakwa dinyatakan bersalah, bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum (on slag).

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 22 Januari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian lebih lanjut.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.