Lampaui Target, TPI Tanjung Batu dan Sambaliung Sumbang PAD Berau 115 Persen

oleh -667 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dinas Perikanan Kabupaten Berau mencatatkan capaian positif melalui sektor Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dua fasilitas utama, yakni TPI Tanjung Batu dan TPI Sambaliung, berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 hingga mencapai 115 persen.

Dari target awal sebesar Rp20 juta, realisasi pendapatan melonjak hingga Rp54 juta. Capaian ini menjadi sinyal positif bagi optimalisasi sumber daya kelautan di Bumi Batiwakkal.

Optimalisasi Aset dan Retribusi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPI Sambaliung, Frederik Sibulo, mengungkapkan bahwa lonjakan ini tidak lepas dari penyerahan aset TPI Tanjung Batu oleh Dinas Pekerjaan Umum kepada Dinas Perikanan pada Oktober 2025 lalu.

“Pasca penyerahan aset, kami langsung menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Potensi di Tanjung Batu memang sangat besar,” ujar Frederik.

Salah satu sumber pendapatan utama saat ini berasal dari penyewaan fasilitas coolbox kepada para nelayan setempat.

Meski mencatatkan pertumbuhan signifikan, Frederik mengakui fasilitas di TPI Tanjung Batu masih perlu ditingkatkan. Terdapat tiga kebutuhan dasar yang belum tersedia secara maksimal, yakni
1. Pabrik es untuk pengawetan hasil tangkapan
2. Polistirena (wadah penyimpanan ikan).
3. Stasiun Pengisian Diesel Nelayan (SPDN) untuk kemudahan akses BBM.

Tiga fasilitas ini adalah fondasi. Jika nelayan bisa mengambil BBM, membeli es, dan menyimpan ikan di satu tempat, maka peluang peningkatan PAD di masa depan akan jauh lebih besar,” tambahnya. Selain itu, pemerintah berencana membangun lantai jemur untuk mendukung aktivitas pengolahan ikan masyarakat.

Skema Kerja Sama TPI Sambaliung

Terkait TPI Sambaliung, Frederik menjelaskan bahwa pengelolaan PAD belum sepenuhnya optimal karena adanya pembagian kewenangan dengan Pemerintah Provinsi. Untuk menyiasati hal tersebut, pihaknya mendorong adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Dalam skema yang diusulkan, pembagian hasil ditetapkan sebesar 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk provinsi.

“Aturannya nanti, PAD dari TPI Sambaliung masuk dulu 100 persen ke kas daerah. Setelah itu, baru 30 persennya kita setorkan ke provinsi. Dengan PKS ini, skema pembagian akan lebih transparan dan maksimal bagi pendapatan daerah,” pungkasnya.

(ton/hel)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.