Implementasi KUHP Baru, Polres Berau Tak Lagi Tampilkan Tersangka ke Publik

oleh -1,048 views
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Kepolisian Resor (Polres) Berau mulai menerapkan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Salah satu perubahan paling mencolok adalah kebijakan untuk tidak lagi menampilkan wajah tersangka dalam konferensi pers maupun rilis resmi.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi internal Polri mengenai prosedur penanganan tersangka berdasarkan regulasi yang baru.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Perubahan ini merujuk pada Pasal 91 KUHP Baru, yang menekankan perlindungan terhadap hak-hak individu selama proses penyidikan.

“Berdasarkan Pasal 91, penyidik dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah di masyarakat sebelum adanya putusan pengadilan,” ujar Iptu Kasim Kahar saat memberikan keterangan di Tanjung Redeb.

Ia menambahkan, instruksi ini mewajibkan pihak kepolisian untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam setiap publikasi kasus.

Perlindungan Martabat Manusia

Dengan diberlakukannya aturan ini, praktik menampilkan tersangka di depan media dengan atribut yang merendahkan atau mengekspos identitas secara berlebihan akan ditinggalkan.

“Sementara ini kami tidak diperkenankan menampilkan tersangka secara langsung dalam rilis, sembari menunggu kajian hukum lebih lanjut dan petunjuk teknis dari Divisi Hukum Polri,” pungkasnya.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk kemajuan dalam penegakan hukum di Indonesia yang lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan martabat manusia, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif tanpa adanya penghakiman oleh massa (trial by press).

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.