Perangi Narkoba, Polres Berau Musnahkan 3,2 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan Akhir Tahun

oleh -92 views
Kabag Ops Polres Berau, Kompol Noordhianto mewakili Kapolres Berau , dalam pemusnakan Barang Bukti. foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Kepolisian Resor (Polres) Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.221,52 gram (3,2 kg) di Mapolres Berau, Jumat (23/1/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober hingga Desember 2025.

Pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto yang diwakili Kabag Ops Polres Berau, Kompol Noordhianto. Agenda tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri, para tersangka yang didampingi penasihat hukum, serta instansi terkait lainnya.


Hasil Ungkap 18 Perkara

Dalam keterangannya, Kompol Noordhianto mengungkapkan bahwa total barang bukti tersebut berasal dari 18 perkara yang berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Berau dalam tiga bulan terakhir.

“Dari belasan perkara tersebut, kami mengamankan 22 orang tersangka yang terdiri dari 21 laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Noordhianto.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang telah dicampur detergen. Larutan tersebut kemudian dibuang ke dalam pembuangan akhir (septic tank) untuk memastikan zat adiktif tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
Implementasi KUHP Baru: Tersangka Tidak Dihadirkan

Ada yang berbeda dalam konferensi pers kali ini. Pihak kepolisian tidak menampilkan wajah para tersangka di hadapan awak media. Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang kini telah diberlakukan secara penuh.

“Sesuai Pasal 91 KUHP baru, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam menetapkan maupun memublikasikan tersangka,” tegas AKP Agus Priyanto.

Ia menambahkan, Polri kini mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) secara ketat. Penghentian praktik memamerkan tersangka di muka umum ini akan terus dilakukan sembari menunggu kajian teknis lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri.

Langkah Polres Berau ini menandai era baru penegakan hukum yang lebih humanis, di mana fokus publik diarahkan pada keberhasilan pemberantasan tindak pidana dan barang buktinya, bukan pada stigmatisasi identitas tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.