Kejari Berau Paparkan Capaian Penanganan Tiga Kasus Korupsi

oleh -333 views
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, didampingi Kasi Pidsus Erwin Adhiabakti dan Kasi Intelijen Imam Ramdhoni, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk transparansi kinerja korps Adhyaksa kepada masyarakat Bumi Batiwakkal. foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memaparkan progres penanganan tiga perkara besar tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025. Dalam rilis resmi di awal tahun 2026 ini, pihak Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap ketiga kasus tersebut terus berjalan secara akuntabel.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, didampingi Kasi Pidsus Erwin Adhiabakti dan Kasi Intelijen Imam Ramdhoni, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk transparansi kinerja korps Adhyaksa kepada masyarakat Bumi Batiwakkal.

“Kami menginformasikan perkembangan perkara yang kami tangani sejak tahun lalu. Ini adalah tanggung jawab moril agar masyarakat dapat memantau langsung sejauh mana proses hukum dan penyelamatan kerugian negara yang kami lakukan,” ujar Gusti Hamdani, Jumat (30/1/2026).


Perkembangan Tiga Perkara Utama

Berdasarkan data yang dipaparkan, berikut adalah rincian penanganan tiga kasus korupsi tersebut:

1. Kasus Kredit Bank Himbara Tanjung Redeb Perkara yang diungkap sejak tahun 2025 ini menyangkut penyimpangan fasilitas kredit dengan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar. Memasuki awal tahun ini, penyidik telah melakukan langkah progresif dengan menetapkan dua tersangka, yakni V dan AW, pada 12 Januari 2026.

2. Pengelolaan Keuangan Kampung Biatan Lempake Kasus penyelewengan dana di Kampung Biatan Lempake mencatatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Setelah melalui rangkaian penyidikan sejak tahun lalu, pihak Kejaksaan resmi menetapkan satu tersangka berinisial P pada 30 Januari 2026.

3. Dugaan Korupsi Kredit Bank Himbara Talisayan Kasus dengan nilai kerugian terbesar mencapai Rp4,7 miliar ini terus didalami oleh tim penyidik. Saat ini, Kejari Berau masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna melengkapi alat bukti dan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam skandal kredit perbankan tersebut.

Penyesuaian Prosedur Hukum

Gusti menambahkan, dalam penanganan lanjutan di tahun 2026 ini, Kejari Berau menyesuaikan mekanisme pelaksanaan dengan undang-undang terbaru, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2025 dan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan sisa perkara tahun 2025 tersebut hingga ke meja hijau, sembari tetap melakukan pengawasan ketat terhadap potensi tindak pidana korupsi baru di wilayah Kabupaten Berau.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.