Wamenaker: Perusahaan Wajib Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

oleh -7 views
Afriansyah Noor saat kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper, Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026). foto Kemnaker

TANGERANG SELATAN, DIMENSINEWS – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menekankan pentingnya perusahaan untuk konsisten menjalankan kepatuhan norma ketenagakerjaan. Hal ini ditegaskan sebagai upaya memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak pekerja di Indonesia.

Wamenaker menjelaskan bahwa kepatuhan tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai standar upah minimum, hingga jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Selain itu, pemenuhan hak cuti serta waktu kerja dan istirahat yang manusiawi juga menjadi poin utama.

“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” ujar Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).


Apresiasi Praktik Baik di Perusahaan

Dalam kunjungan tersebut, Afriansyah mengapresiasi PT Indah Kiat Pulp and Paper yang dinilai telah mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan dengan baik. Ia berharap praktik positif ini dapat menjadi role model bagi perusahaan lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten dan Tangerang Selatan.


Penguatan Budaya K3 Nasional

Bertepatan dengan momentum Bulan K3 Nasional, Wamenaker juga menggarisbawahi bahwa regulasi saja tidak cukup untuk membangun ekosistem kerja yang unggul. Dibutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh pihak untuk menerapkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.

“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” jelasnya.

Tiga Syarat Pekerjaan Layak

Lebih lanjut, Afriansyah memaparkan tiga kondisi utama yang harus dipenuhi untuk mewujudkan pekerjaan layak:

1. Tersedia bagi penduduk usia produktif tanpa diskriminasi.

2. Adanya perlindungan sosial yang menjamin kesejahteraan.

3. Tersalurkannya aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan aspek kemanusiaan.

Menutup arahannya, ia menegaskan bahwa K3 adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Dengan pembudayaan K3 yang konsisten, lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif dapat tercipta secara berkelanjutan bagi semua pihak.

(Humas Kemnaker)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.