Kemenag Berau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H, Tertinggi Rp50 Ribu

oleh -41 views
Kepala Kantor Kemenag Berau, Kabul Budiono

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau resmi menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini diputuskan melalui rapat koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan di Aula Kantor Kemenag Berau, Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (18/2/2026).

Hasil Kesepakatan Lintas Sektor

Rapat penentuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bagian Kesra Pemkab Berau, Diskoperindag, Bulog, BAZNAS, MUI, serta ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Turut hadir pula pengurus Masjid Agung, tokoh masyarakat, serta Kepala KUA se-Kabupaten Berau.

Berdasarkan hasil survei harga beras di pasar serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, forum menyepakati besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H dalam tiga kategori:

Kategori Tertinggi: Rp50.000,- per jiwa.

Kategori Menengah: Rp42.000,- per jiwa.

Kategori Terendah: Rp35.000,- per jiwa.

Pedoman Pembayaran Fidyah

Selain Zakat Fitrah, Kemenag Berau juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i (seperti sakit menahun atau lanjut usia).

Kepala Kantor Kemenag Berau, Kabul Budiono, menjelaskan bahwa kadar fidyah ditetapkan sebesar 1 mudh atau setara 0,675 kg beras per hari.

“Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilai fidyah disepakati sebesar Rp40.000,- per hari per jiwa, sudah termasuk biaya lauk pauk,” jelas Kabul.

Kabul menegaskan bahwa penetapan ini memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014, serta PMA Nomor 52 Tahun 2014.

“Keputusan ini berlaku khusus di wilayah Kabupaten Berau terhitung sejak 11 Februari 2026. Dengan adanya ketetapan resmi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah menunaikan kewajibannya dan distribusi zakat dapat dilakukan secara tepat sasaran kepada para mustahik,” pungkasnya.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.