Transformasi RSUD Abdul Rivai: Hadirkan Gerai Roti’O untuk Ciptakan Suasana Humanis

oleh -101 views
Gerai makanan dan minuman ternama, Roti’O, di lingkungan rumah sakit. foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai Tanjung Redeb terus berinovasi dalam meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung dan keluarga pasien. Salah satu langkah terbaru yang diambil oleh manajemen rumah sakit adalah dengan menghadirkan gerai makanan dan minuman ternama, Roti’O, di lingkungan rumah sakit.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya RSUD Abdul Rivai, yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), untuk menciptakan atmosfer yang lebih ramah dan tidak kaku bagi masyarakat yang datang berobat maupun menjenguk.
Mengubah Wajah Rumah Sakit

Humas RSUD dr. Abdul Rivai, Dani Apriat Maja, menjelaskan bahwa kehadiran gerai ini bertujuan untuk memecah stigma rumah sakit yang identik dengan ketegangan dan suasana mencekam.

“Tujuan kami adalah menciptakan suasana rumah sakit yang lebih nyaman dan menerapkan prinsip humanis bagi pasien maupun keluarga penunggu,” ujar Dani.

Menurutnya, konsep menghadirkan gerai kopi atau roti di area rumah sakit bukanlah hal baru, melainkan tren yang sudah jamak diterapkan di berbagai rumah sakit besar, baik negeri maupun swasta di Indonesia.

“Kami ingin pasien atau keluarga bisa bersantai sejenak sebelum masuk ke poli, menikmati kopi atau roti. Ini adalah bentuk pelayanan tambahan agar mereka merasa lebih tenang,” tambahnya.

Legalitas dan Optimalisasi Aset BLUD

Terkait aspek hukum, Dani menegaskan bahwa pengajuan sewa lahan untuk gerai Roti’O telah melalui prosedur yang ketat dan mendapatkan persetujuan resmi dari pimpinan rumah sakit. Hal ini sejalan dengan kebijakan RSUD pada tahun 2025 yang membuka peluang bagi pihak ketiga untuk bekerja sama dalam pemanfaatan lahan.

Sebagai institusi BLUD, RSUD Abdul Rivai memiliki kewenangan mandiri dalam mengelola asetnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seperti
landasan hukum tarif sewa lahan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang sah. “Prosedur perizinan, Pengurusan izin dilakukan langsung kepada manajemen rumah sakit selaku pengelola lahan, berbeda dengan usaha di luar area rumah sakit yang harus melalui DPMPTSP. Kemudian prioritas pelayanan, lokasi gerai ditempatkan di luar area poliklinik guna memastikan mobilitas pasien dan aktivitas pelayanan medis tidak terganggu,” paparnya.

Dani juga menekankan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan bagi brand atau unit usaha lain untuk berpartisipasi di masa depan, selama memenuhi kriteria dan regulasi yang ditetapkan.

“Jika ada pihak lain yang mengajukan, tentu akan kami pertimbangkan. Semua akan dibahas di tingkat pimpinan, terutama terkait ketersediaan lahan dan manfaatnya bagi kenyamanan masyarakat. Pelayanan tetap menjadi prioritas utama kami,” pungkas Dani.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.