Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Senilai Rp8,49 Miliar

oleh -706 views
Gubernur Kaltim Rudi Mas'ud

SAMARINDA, DIMENSINEWS – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengambil langkah tegas untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD Perubahan 2025. Keputusan ini diambil menyusul kegaduhan di media sosial serta sebagai bentuk kepekaan terhadap dinamika sosial yang berkembang di masyarakat “Benua Etam”.

Seperti yang di kutif melalui Antaranews.com, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengonfirmasi bahwa langkah strategis ini diambil setelah adanya konsultasi mendalam dengan berbagai lembaga pengawas negara.

Faisal menjelaskan bahwa Gubernur senantiasa mencermati masukan dari berbagai pihak, mulai dari instansi resmi hingga tokoh masyarakat.

“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” ujar Faisal di Samarinda, Minggu (1/3/2026).

Detail Kendaraan dan Status Unit
Mobil dinas yang menjadi pusat perhatian tersebut adalah jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai pengadaan mencapai Rp8.499.936.000.

Meskipun proses serah terima telah dilakukan pada 20 November 2025 lalu, Faisal memastikan kendaraan mewah tersebut sama sekali belum pernah digunakan untuk operasional kedinasan di Kalimantan Timur.
Lokasi Unit: Saat ini masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta.
• Status Penggunaan: Belum pernah menyentuh aspal Kalimantan Timur.
• Instruksi Gubernur: Memerintahkan KPA dan PPK untuk segera memproses pembatalan dan pengembalian unit.

Mekanisme Pengembalian Dana ke Kas Daerah
Proses administrasi pembatalan telah berjalan sejak Jumat pekan lalu. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, dilaporkan bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti keputusan ini.

Berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, penyedia wajib menyetorkan kembali dana sebesar Rp8,49 miliar tersebut ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.

Sebagai konsekuensi dari pembatalan ini, Rudy Mas’ud berkomitmen untuk kembali menggunakan kendaraan pribadi guna menunjang aktivitas operasionalnya sebagai Gubernur Kalimantan Timur.

Keputusan ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Kaltim terhadap prinsip good governance. Menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga daripada fasilitas mewah,” pungkas Faisal.

(*/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.