Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Bayar Penuh, Dilarang Dicicil!

oleh -917 views
Menaker Yassierli pada konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, dan realisasi stimulus ramadan, di Jakarta, Selasa (3/3/2026). foto humas Kemnaker

JAKARTA, DIMENSINEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan instruksi tegas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026), pemerintah menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan dilarang keras menggunakan skema cicilan.

Langkah ini diambil untuk menjamin hak pekerja terpenuhi tepat waktu, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi buruh terhadap roda ekonomi nasional. Menaker menyatakan bahwa THR bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bagian dari penghormatan atas kontribusi pekerja yang menopang produktivitas perusahaan.


Poin Penting Surat Edaran (SE) THR 2026

Guna memperkuat kebijakan ini, Menaker telah menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Berikut adalah aturan krusial yang perlu diperhatikan : Tenggat Waktu: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7). Namun, pemerintah mengimbau perusahaan membayar lebih awal untuk membantu perencanaan kebutuhan keluarga pekerja. Kriteria Penerima: Berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik status PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak). Transparansi & Pengawasan: Para Gubernur diminta membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) di tingkat kabupaten/kota untuk melayani konsultasi dan penegakan hukum THR.


Panduan Perhitungan Besaran THR

Pemerintah menetapkan rumus baku untuk memastikan keadilan bagi pekerja dengan masa kerja yang berbeda sebagai berikut:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Diberikan sebesar 1 bulan upah.

2. Masa Kerja 1 – 12 Bulan: Diberikan secara proporsional dengan perhitungan: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.

3. Pekerja Harian Lepas (12 bulan atau lebih): Dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

4. Pekerja Harian Lepas (kurang dari 12 bulan): Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Penting untuk dicatat, apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja (PP/PKB) atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka perusahaan wajib mengikuti aturan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Layanan Konsultasi dan Pengaduan

Kemnaker telah mengintegrasikan layanan Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan membantu pengusaha dalam memahami regulasi yang berlaku.

“Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.

(Humas Kemnaker/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.