Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Karang Ambun

oleh -242 views
Barang bukti kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, Jumat (6/3/2026) sore. foto dok Humas Polres Berau

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MJ (25) berhasil diamankan di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (6/3/2026) sore.
Kronologi Penangkapan.

Seperti yang di rilis Humas Polres Berau, Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, memberikan keterangan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan yang masuk pukul 13.00 WITA, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan.

“Sekitar pukul 15.00 WITA, anggota kami berhasil mengamankan MJ. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di depan saksi warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Agus.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita belasan paket narkotika siap edar dan alat pendukung lainnya, di antaranya, 15 bungkus kecil diduga sabu (berat bruto 7,23 gram), Satu unit timbangan digital dan satu bendel plastik klip, Alat bantu: Empat sendok sabu dari sedotan, gunting, dan tas kecil, satu unit sepeda motor merah dan satu unit telepon genggam.


Jeratan Hukum

Saat ini, MJ beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai regulasi terbaru.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP sesuai dengan penyesuaian pidana pada UU No. 1 Tahun 2026,” tambah AKP Agus.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.

(hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.