Disnakertrans Berau: Perusahaan Aplikasi Wajib Berikan Bonus Hari Raya bagi Kurir dan Ojol

oleh -27 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menginstruksikan perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor informal menjelang Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menjelaskan bahwa pemberian bonus tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2026 mengenai pemberian BHR keagamaan bagi pengemudi dan kurir ojek online.

“Ini adalah wujud kepedulian pemerintah untuk mendorong produktivitas sekaligus memberikan perhatian nyata bagi para mitra pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi publik,” ujar Zulkifli, baru-baru ini.

Syarat dan Besaran Bonus
Pemberian BHR ini menyasar para pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi dan telah aktif bekerja selama minimal 12 bulan terakhir. Zulkifli menekankan bahwa transparansi penghitungan menjadi hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan.

Sesuai ketentuan, besaran bonus yang diterima mitra minimal adalah 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama satu tahun terakhir. Pembayaran tersebut pun harus dilakukan dalam bentuk uang tunai, bukan poin atau voucer.

“Perusahaan aplikasi harus transparan dalam menghitung besaran bonus ini agar para mitra mendapatkan haknya secara adil sesuai dengan performa kerja mereka,” tegasnya.

Batas Waktu Penyaluran
Disnakertrans Berau meminta perusahaan untuk menyalurkan BHR tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7). Ketepatan waktu penyaluran dinilai krusial agar para mitra dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga menyambut hari raya.

Zulkifli juga menambahkan bahwa pemberian BHR ini tidak boleh menghapus program kesejahteraan lain yang selama ini sudah berjalan di masing-masing perusahaan aplikasi.

“Kami berharap kebijakan ini membantu para pengemudi dan kurir memenuhi kebutuhan lebaran, sehingga mereka tetap termotivasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Berau,” pungkasnya.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.